<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemkot Jakpus Tegaskan Penjual Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum</title><description>Larangan tersebut digaungkan sehubungan dengan penggunaan Fasos dan fasos agar tidak diselewengkan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822532/pemkot-jakpus-tegaskan-penjual-hewan-kurban-dilarang-berjualan-di-fasilitas-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822532/pemkot-jakpus-tegaskan-penjual-hewan-kurban-dilarang-berjualan-di-fasilitas-umum"/><item><title>Pemkot Jakpus Tegaskan Penjual Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822532/pemkot-jakpus-tegaskan-penjual-hewan-kurban-dilarang-berjualan-di-fasilitas-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/30/338/2822532/pemkot-jakpus-tegaskan-penjual-hewan-kurban-dilarang-berjualan-di-fasilitas-umum</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822532/pemkot-jakpus-tegaskan-penjual-hewan-kurban-dilarang-berjualan-di-fasilitas-umum-6OmulD46Ah.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/338/2822532/pemkot-jakpus-tegaskan-penjual-hewan-kurban-dilarang-berjualan-di-fasilitas-umum-6OmulD46Ah.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menekankan larangan jual beli hewan kurban di fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) jelang Idul Adha 2023.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, larangan tersebut digaungkan sehubungan dengan penggunaan Fasos dan fasos agar tidak diselewengkan.

&quot;Fasum Fasos itu harus sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh berubah, masa dagang hewan kurban di situ,&quot; ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).


BACA JUGA:
Pedagang Hewan Kurban Pakai Barcode, Ini Fungsinya


Chaidir menambahkan, pihaknya juga tak segan mengawasi fasum maupun fasos agar tidak dijadikan tempat berjualan hewan kurban. Sebab, para pedagang akan disiapkan tempat mengggelar dagangan hewan kurban yang tidak melanggar dan layak.

&quot;Nanti Sudin KPKP Jakpus bersama lurah dan camat setempat akan mencari lokasi bagi para pedagang. Kita juga harus liat kebersihan dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu lingkungan setempat,&quot; imbuhnya.
Di sisi lain, pihak Pemkot Jakpus juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakpus.

Terpisah, Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada 13 Juni terhadap hewan kurban.

&quot;Nanti kita bersama tim akan periksa hewan kurban apakah bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan surat - surat kesehatan dari daerah asal hewan kurban,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menekankan larangan jual beli hewan kurban di fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) jelang Idul Adha 2023.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, larangan tersebut digaungkan sehubungan dengan penggunaan Fasos dan fasos agar tidak diselewengkan.

&quot;Fasum Fasos itu harus sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh berubah, masa dagang hewan kurban di situ,&quot; ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).


BACA JUGA:
Pedagang Hewan Kurban Pakai Barcode, Ini Fungsinya


Chaidir menambahkan, pihaknya juga tak segan mengawasi fasum maupun fasos agar tidak dijadikan tempat berjualan hewan kurban. Sebab, para pedagang akan disiapkan tempat mengggelar dagangan hewan kurban yang tidak melanggar dan layak.

&quot;Nanti Sudin KPKP Jakpus bersama lurah dan camat setempat akan mencari lokasi bagi para pedagang. Kita juga harus liat kebersihan dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu lingkungan setempat,&quot; imbuhnya.
Di sisi lain, pihak Pemkot Jakpus juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakpus.

Terpisah, Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada 13 Juni terhadap hewan kurban.

&quot;Nanti kita bersama tim akan periksa hewan kurban apakah bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan surat - surat kesehatan dari daerah asal hewan kurban,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
