<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Wewenang Jaksa Dinilai Mengancam Pemberantasan Korupsi</title><description>Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/31/337/2823272/gugatan-wewenang-jaksa-dinilai-mengancam-pemberantasan-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/31/337/2823272/gugatan-wewenang-jaksa-dinilai-mengancam-pemberantasan-korupsi"/><item><title>Gugatan Wewenang Jaksa Dinilai Mengancam Pemberantasan Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/31/337/2823272/gugatan-wewenang-jaksa-dinilai-mengancam-pemberantasan-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/31/337/2823272/gugatan-wewenang-jaksa-dinilai-mengancam-pemberantasan-korupsi</guid><pubDate>Rabu 31 Mei 2023 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rico Afrido</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/31/337/2823272/gugatan-wewenang-jaksa-dinilai-mengancam-pemberantasan-korupsi-Kv0v1v4H4p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/31/337/2823272/gugatan-wewenang-jaksa-dinilai-mengancam-pemberantasan-korupsi-Kv0v1v4H4p.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai mengancam kerja-kerja pemberantasan korupsi sekalipun dasar judicial review itu lemah.
&quot;Saya menyayangkan gugatan ini. Apa dasar hukumnya atau konstitusinya dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Karena selama ini secara hukum, dia (kejaksaan, red) memiliki kewenangan (mengusut korupsi, red) dan dilindungi UU, lalu kenapa dipertanyakan?&quot; kata aktivis antikorupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

Hingga kini, kata Umar, Indonesia masih darurat korupsi. Maka itu, penguatan lembaga penegak hukum diperlukan.
&quot;Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 Momen Bersejarah Setelah 450 Tahun, Mahkota Binokasih Kerajaan Sunda Hadir di Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Umar, semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat.
&amp;ldquo;Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi,&quot; katanya.
Meski, diakui Umar bahwa kejaksaan masih punya kelemahan dalam menjalankan tugasnya secara kelembagaan maupun personal. Namun, mencabut kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi bukan solusi.



&quot;Yang menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kejaksaan adalah bagaimana meningkatkan profesionalitas dan integritas, terutama dalam korupsi,&quot; imbuhnya.



Pihaknya mendorong lembaga-lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemberantasan korupsi maksimal.



&quot;Tapi yang jelas, di tengah persoalan korupsi yang masih darurat di Indonesia, lembaga-lembaga penegak hukum harus diperkuat agar korupsi ini bisa diberantas dan dihilangkan,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai mengancam kerja-kerja pemberantasan korupsi sekalipun dasar judicial review itu lemah.
&quot;Saya menyayangkan gugatan ini. Apa dasar hukumnya atau konstitusinya dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Karena selama ini secara hukum, dia (kejaksaan, red) memiliki kewenangan (mengusut korupsi, red) dan dilindungi UU, lalu kenapa dipertanyakan?&quot; kata aktivis antikorupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

Hingga kini, kata Umar, Indonesia masih darurat korupsi. Maka itu, penguatan lembaga penegak hukum diperlukan.
&quot;Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 Momen Bersejarah Setelah 450 Tahun, Mahkota Binokasih Kerajaan Sunda Hadir di Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Umar, semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat.
&amp;ldquo;Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi,&quot; katanya.
Meski, diakui Umar bahwa kejaksaan masih punya kelemahan dalam menjalankan tugasnya secara kelembagaan maupun personal. Namun, mencabut kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi bukan solusi.



&quot;Yang menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kejaksaan adalah bagaimana meningkatkan profesionalitas dan integritas, terutama dalam korupsi,&quot; imbuhnya.



Pihaknya mendorong lembaga-lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemberantasan korupsi maksimal.



&quot;Tapi yang jelas, di tengah persoalan korupsi yang masih darurat di Indonesia, lembaga-lembaga penegak hukum harus diperkuat agar korupsi ini bisa diberantas dan dihilangkan,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
