<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Palsu, Keuntungan Pelaku Rp130,4 Miliar</title><description>Kombes Pol Auliansyah Lubis, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari adanya empat laporan yang masuk ke pihaknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/31/338/2823103/polda-metro-bongkar-peredaran-obat-palsu-keuntungan-pelaku-rp130-4-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/31/338/2823103/polda-metro-bongkar-peredaran-obat-palsu-keuntungan-pelaku-rp130-4-miliar"/><item><title>Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Palsu, Keuntungan Pelaku Rp130,4 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/31/338/2823103/polda-metro-bongkar-peredaran-obat-palsu-keuntungan-pelaku-rp130-4-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/31/338/2823103/polda-metro-bongkar-peredaran-obat-palsu-keuntungan-pelaku-rp130-4-miliar</guid><pubDate>Rabu 31 Mei 2023 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/31/338/2823103/polda-metro-bongkar-peredaran-obat-palsu-keuntungan-pelaku-rp130-4-miliar-nO67SF3IJy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/31/338/2823103/polda-metro-bongkar-peredaran-obat-palsu-keuntungan-pelaku-rp130-4-miliar-nO67SF3IJy.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro jaya berhasil mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021 - Mei 2023.&amp;nbsp;
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari adanya empat laporan yang masuk ke pihaknya.

&quot;Pertama, memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara online di Tokopedia dengan akun 'Geraikita99' dan Lazada dengan akun 'Dominoshop96',&amp;ldquo; katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi


Auliansyah menyebut modus operandi kedua yakni para tersangka memperdagangkan obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter.

&quot;Yang ketiga memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek 'Ventolin Inhaler' diduga tanpa izin edar,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Obat Palsu hingga Kedaluwarsa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari kasus ini, pihaknya telah menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). &quot;Status para tersangka untuk sementara ini adalah sebagai pengedar, belum bisa kita katakan sebagi pembuat atau produsen, &quot; ucapnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler, kemudian 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.



Keuntungan yang diraup para tersangka sejak Maret 2021 - Mei 2023 mencapai ratusan miliar. &quot;Hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023 diduga bernilai lebih kurang Rp130,4 miliar,&quot; ucapnya.



Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Lalu juga pengenaan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan atau Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.



Serta penerapan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro jaya berhasil mengungkap modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021 - Mei 2023.&amp;nbsp;
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari adanya empat laporan yang masuk ke pihaknya.

&quot;Pertama, memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara online di Tokopedia dengan akun 'Geraikita99' dan Lazada dengan akun 'Dominoshop96',&amp;ldquo; katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi


Auliansyah menyebut modus operandi kedua yakni para tersangka memperdagangkan obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter.

&quot;Yang ketiga memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek 'Ventolin Inhaler' diduga tanpa izin edar,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Obat Palsu hingga Kedaluwarsa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari kasus ini, pihaknya telah menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). &quot;Status para tersangka untuk sementara ini adalah sebagai pengedar, belum bisa kita katakan sebagi pembuat atau produsen, &quot; ucapnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler, kemudian 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.



Keuntungan yang diraup para tersangka sejak Maret 2021 - Mei 2023 mencapai ratusan miliar. &quot;Hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023 diduga bernilai lebih kurang Rp130,4 miliar,&quot; ucapnya.



Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.



Lalu juga pengenaan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan atau Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.



Serta penerapan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
