<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Produsen Obat Palsu Rp130 Miliar yang Dijual di Marketplace Diburu Polisi</title><description>Dia menegaskan, akan memburu pemasok obat-obatan palsu dan tanpa izin edar tersebut kepada lima tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/31/338/2823195/produsen-obat-palsu-rp130-miliar-yang-dijual-di-marketplace-diburu-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/31/338/2823195/produsen-obat-palsu-rp130-miliar-yang-dijual-di-marketplace-diburu-polisi"/><item><title>Produsen Obat Palsu Rp130 Miliar yang Dijual di Marketplace Diburu Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/31/338/2823195/produsen-obat-palsu-rp130-miliar-yang-dijual-di-marketplace-diburu-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/31/338/2823195/produsen-obat-palsu-rp130-miliar-yang-dijual-di-marketplace-diburu-polisi</guid><pubDate>Rabu 31 Mei 2023 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/31/338/2823195/produsen-obat-palsu-rp130-miliar-yang-dijual-di-marketplace-diburu-polisi-IQW3h8jp05.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi obat palsu (Foto: Pixabay)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/31/338/2823195/produsen-obat-palsu-rp130-miliar-yang-dijual-di-marketplace-diburu-polisi-IQW3h8jp05.jpg</image><title>Ilustrasi obat palsu (Foto: Pixabay)</title></images><description>JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang terkait kasus peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dengan omzet Rp130,4 miliar. Kini, polisi memburu pemasok obat tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) saat ini masih berstatus pengedar.
&quot;Untuk saat ini, status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,&quot; kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Awas! Ini Daftar Obat Palsu yang Dijual Bebas di Marketplace


Dia menegaskan, akan memburu pemasok obat-obatan palsu dan tanpa izin edar tersebut kepada lima tersangka.

&amp;ldquo;Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini untuk mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obat yang tanpa ada izin edar,&amp;rdquo; tegasnya.

Di sisi lain, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkriwang mengimbau agar masyarakat bisa berhati-hati saat membeli jenis obat-obatan tersebut.

&quot;Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati. Di sini, kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen, obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Palsu, Keuntungan Pelaku Rp130,4 Miliar


Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler. Kemudian, 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.</description><content:encoded>JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang terkait kasus peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dengan omzet Rp130,4 miliar. Kini, polisi memburu pemasok obat tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) saat ini masih berstatus pengedar.
&quot;Untuk saat ini, status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen,&quot; kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Awas! Ini Daftar Obat Palsu yang Dijual Bebas di Marketplace


Dia menegaskan, akan memburu pemasok obat-obatan palsu dan tanpa izin edar tersebut kepada lima tersangka.

&amp;ldquo;Untuk pembuatnya pasti kita lagi mendalami karena memang untuk saat ini untuk mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat daripada obat-obatan palsu dan obat-obat yang tanpa ada izin edar,&amp;rdquo; tegasnya.

Di sisi lain, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkriwang mengimbau agar masyarakat bisa berhati-hati saat membeli jenis obat-obatan tersebut.

&quot;Harus sangat berhati-hati dalam membeli produk baik suplemen maupun obat-obatan sangat berhati-hati. Di sini, kami tekankan ada dua online shop yang sudah positif menjual suplemen palsu. Jadi untuk masyarakat yang pernah membeli suplemen, obat-obat di toko online ini mohon agar berhati-hati,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Polda Metro Bongkar Peredaran Obat Palsu, Keuntungan Pelaku Rp130,4 Miliar


Untuk diketahui, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler. Kemudian, 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.</content:encoded></item></channel></rss>
