<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Cabuli 12 Siswa, Guru Olahraga di Pinrang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya</title><description>Aksi bejat pelaku dilakukan saat mata pelajaran olahraga usai. Kemudian, ia mengumpulkan korban di dalam ruangan kelas sekolah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/31/609/2823425/diduga-cabuli-12-siswa-guru-olahraga-di-pinrang-ditangkap-polisi-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/05/31/609/2823425/diduga-cabuli-12-siswa-guru-olahraga-di-pinrang-ditangkap-polisi-begini-modusnya"/><item><title>Diduga Cabuli 12 Siswa, Guru Olahraga di Pinrang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/05/31/609/2823425/diduga-cabuli-12-siswa-guru-olahraga-di-pinrang-ditangkap-polisi-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/05/31/609/2823425/diduga-cabuli-12-siswa-guru-olahraga-di-pinrang-ditangkap-polisi-begini-modusnya</guid><pubDate>Rabu 31 Mei 2023 21:11 WIB</pubDate><dc:creator>Erwin Eka Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/31/609/2823425/diduga-cabuli-12-siswa-guru-olahraga-di-pinrang-ditangkap-polisi-begini-modusnya-TcL8JDLUsa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru olahraga di Pinrang diduga cabuli 12 siswa (Foto: Erwin Eka Pratama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/31/609/2823425/diduga-cabuli-12-siswa-guru-olahraga-di-pinrang-ditangkap-polisi-begini-modusnya-TcL8JDLUsa.jpg</image><title>Guru olahraga di Pinrang diduga cabuli 12 siswa (Foto: Erwin Eka Pratama)</title></images><description>PINRANG - Seorang guru olahraga inisial AM (56) ditangkap Satreskrim Polres Pinrang diduga usai mencabuli 12 orang siswanya. Peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat mata pelajaran olahraga usai. Kemudian, ia mengumpulkan korban di dalam ruangan kelas sekolah.

BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Pelaku Pencabulan di Cilincing Ditunda, RPA Perindo Harap Hukuman Maksimal


Dengan berdalih akan memberikan hukuman, pelaku menyuruh siswa masuk ke dalam ruangan kelas. Hukuman yang diberikan, para siswanya disuruh membuka celana, kemudian meraba-raba kemaluannya.

Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi tersebut berulang-ulang kali kepada para korban.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, awal pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan salah satu orangtua siswa bahwa terjadi pencabulan oleh pelaku.

Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, diperoleh laporan jika pelaku telah melakukan aksi bejat ini kepada 12 orang siswa. Di antaranya, 8 siswa perempuan dan 4 siswa laki-laki. Korban kemungkinan akan bertambah.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>PINRANG - Seorang guru olahraga inisial AM (56) ditangkap Satreskrim Polres Pinrang diduga usai mencabuli 12 orang siswanya. Peristiwa itu terjadi di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat mata pelajaran olahraga usai. Kemudian, ia mengumpulkan korban di dalam ruangan kelas sekolah.

BACA JUGA:
Sidang Tuntutan Pelaku Pencabulan di Cilincing Ditunda, RPA Perindo Harap Hukuman Maksimal


Dengan berdalih akan memberikan hukuman, pelaku menyuruh siswa masuk ke dalam ruangan kelas. Hukuman yang diberikan, para siswanya disuruh membuka celana, kemudian meraba-raba kemaluannya.

Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi tersebut berulang-ulang kali kepada para korban.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, awal pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan salah satu orangtua siswa bahwa terjadi pencabulan oleh pelaku.

Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, diperoleh laporan jika pelaku telah melakukan aksi bejat ini kepada 12 orang siswa. Di antaranya, 8 siswa perempuan dan 4 siswa laki-laki. Korban kemungkinan akan bertambah.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
