<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Sistem Pemilu Proposional Tertutup, Ketua MK Akhirnya Angkat Bicara</title><description>Selain itu, Anwar menyebut bahwa pengujian UU tersebut tidak memiliki batas waktu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/01/337/2823634/heboh-sistem-pemilu-proposional-tertutup-ketua-mk-akhirnya-angkat-bicara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/01/337/2823634/heboh-sistem-pemilu-proposional-tertutup-ketua-mk-akhirnya-angkat-bicara"/><item><title>Heboh Sistem Pemilu Proposional Tertutup, Ketua MK Akhirnya Angkat Bicara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/01/337/2823634/heboh-sistem-pemilu-proposional-tertutup-ketua-mk-akhirnya-angkat-bicara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/01/337/2823634/heboh-sistem-pemilu-proposional-tertutup-ketua-mk-akhirnya-angkat-bicara</guid><pubDate>Kamis 01 Juni 2023 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/01/337/2823634/heboh-sistem-pemilu-proposional-tertutup-ketua-mk-akhirnya-angkat-bicara-vIhewEjiSm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/01/337/2823634/heboh-sistem-pemilu-proposional-tertutup-ketua-mk-akhirnya-angkat-bicara-vIhewEjiSm.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara soal dugaan kebocoran soal isu putusan perubahan sistem pemilu proposional tertutup.
Anwar mengatakan, bahwa belum ada putusan apapun terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

BACA JUGA:
Perjuangkan Aspirasi Rakyat, PAN Tegaskan Tolak Sistem Proporsional Tertutup

&quot;Ah itu saya bilang, apa yang bocor orang belum diputus,&quot; kata Anwar di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA:
Heboh Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Pede Tak Bisa Dipidana

&quot;Juru bicara MK sudah menyampaikan bahwa perkara itu belum diputus belum dimusyawarahkan. Jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin terakhir tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja,&quot; tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memutus dengan mempertimbangkan segala aspek terkait gugatan sistem pemilu proposional.&quot;Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja,&quot; kata Anwar.

Selain itu, Anwar menyebut bahwa pengujian UU tersebut tidak memiliki batas waktu. Pemutusan tergantung bukan hanya dari MK tapi juga dari pihak terkait.

&quot;Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan),&quot; kata Anwar.

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara soal dugaan kebocoran soal isu putusan perubahan sistem pemilu proposional tertutup.
Anwar mengatakan, bahwa belum ada putusan apapun terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

BACA JUGA:
Perjuangkan Aspirasi Rakyat, PAN Tegaskan Tolak Sistem Proporsional Tertutup

&quot;Ah itu saya bilang, apa yang bocor orang belum diputus,&quot; kata Anwar di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA:
Heboh Bocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu, Denny Indrayana Pede Tak Bisa Dipidana

&quot;Juru bicara MK sudah menyampaikan bahwa perkara itu belum diputus belum dimusyawarahkan. Jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin terakhir tanggal 31 Mei setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya tunggu saja,&quot; tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan memutus dengan mempertimbangkan segala aspek terkait gugatan sistem pemilu proposional.&quot;Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja,&quot; kata Anwar.

Selain itu, Anwar menyebut bahwa pengujian UU tersebut tidak memiliki batas waktu. Pemutusan tergantung bukan hanya dari MK tapi juga dari pihak terkait.

&quot;Insya Allah dalam waktu dekat (diputuskan),&quot; kata Anwar.

</content:encoded></item></channel></rss>
