<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gerak Cepat RPA Perindo Kawal Kasus Pencabulan di Tulungagung, Pelaku Segera Disidang</title><description>Perindo terus mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/01/519/2823554/gerak-cepat-rpa-perindo-kawal-kasus-pencabulan-di-tulungagung-pelaku-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/01/519/2823554/gerak-cepat-rpa-perindo-kawal-kasus-pencabulan-di-tulungagung-pelaku-segera-disidang"/><item><title>Gerak Cepat RPA Perindo Kawal Kasus Pencabulan di Tulungagung, Pelaku Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/01/519/2823554/gerak-cepat-rpa-perindo-kawal-kasus-pencabulan-di-tulungagung-pelaku-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/01/519/2823554/gerak-cepat-rpa-perindo-kawal-kasus-pencabulan-di-tulungagung-pelaku-segera-disidang</guid><pubDate>Kamis 01 Juni 2023 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Anang Agus Faisal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/01/519/2823554/gerak-cepat-rpa-perindo-kawal-kasus-pencabulan-di-tulungagung-pelaku-segera-disidang-40rMHYGPuv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Media</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/01/519/2823554/gerak-cepat-rpa-perindo-kawal-kasus-pencabulan-di-tulungagung-pelaku-segera-disidang-40rMHYGPuv.jpg</image><title>Foto: MNC Media</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNS8xLzE2NjE3OC81L3g4a3k0ZXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TULUNGAGUNG &amp;ndash;&amp;nbsp; Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus  mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur.
Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Karena perbuatan pelaku sangat biadab, terlebih yang menjadi korban anak masih di bawah umur.

BACA JUGA:
Sambangi Kejaksaan Tulungagung, RPA Perindo Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Menurut Jeannie, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka tetangganya sendiri.
&quot;Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya,&quot; katanya, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Dapat Bantuan Gerobak Gratis Partai Perindo, Penjual Es Kopyor Berterima Kasih

Kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak kejaksaan ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Dikatakan Jeannie, dia dan tim datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.

&quot;Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya,&quot; pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke kejaksaan dan dalam hal ini pihak kejasaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
&quot;Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xNS8xLzE2NjE3OC81L3g4a3k0ZXk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TULUNGAGUNG &amp;ndash;&amp;nbsp; Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus  mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur.
Ketua RPA Perindo Pusat Jeannie Latumahina meminta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Karena perbuatan pelaku sangat biadab, terlebih yang menjadi korban anak masih di bawah umur.

BACA JUGA:
Sambangi Kejaksaan Tulungagung, RPA Perindo Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat

Menurut Jeannie, kasus pencabulan anak di bawah umur ini menimpa seorang anak yang berusia 12 tahun dengan tersangka tetangganya sendiri.
&quot;Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Korban masih 12 tahun. Kita kawal kasusnya,&quot; katanya, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Dapat Bantuan Gerobak Gratis Partai Perindo, Penjual Es Kopyor Berterima Kasih

Kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak kejaksaan ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Dikatakan Jeannie, dia dan tim datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.

&quot;Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya,&quot; pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke kejaksaan dan dalam hal ini pihak kejasaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
&quot;Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
