<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lecehkan Belasan Bocah Laki-Laki, Oknum Guru Ditangkap Polisi</title><description>Kasus ini bermula dari salah satu anak yang mengadu ke orangtuanya telah dicabuli oleh seorang guru (AS)</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/01/525/2823717/lecehkan-belasan-bocah-laki-laki-oknum-guru-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/01/525/2823717/lecehkan-belasan-bocah-laki-laki-oknum-guru-ditangkap-polisi"/><item><title>Lecehkan Belasan Bocah Laki-Laki, Oknum Guru Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/01/525/2823717/lecehkan-belasan-bocah-laki-laki-oknum-guru-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/01/525/2823717/lecehkan-belasan-bocah-laki-laki-oknum-guru-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 01 Juni 2023 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Fani Ferdiansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/01/525/2823717/lecehkan-belasan-bocah-laki-laki-oknum-guru-ditangkap-polisi-fQWFoMgP4X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Oknum guru cabul ditangkap polisi (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/01/525/2823717/lecehkan-belasan-bocah-laki-laki-oknum-guru-ditangkap-polisi-fQWFoMgP4X.jpg</image><title>Oknum guru cabul ditangkap polisi (Foto : MPI)</title></images><description>GARUT - Seorang oknum guru rumahan berinisial AS (50) ditangkap polisi karena melecehkan belasan anak di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Para korban yang ia cabuli merupakan anak laki-laki, dengan usia mulai dari 9 hingga 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan aksi pencabulan dilakukan di rumah AS, kawasan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang. Para korban merupakan anak-anak yang belajar mengaji dan sering bermain di rumah AS.

&quot;Kasus ini bermula dari salah satu anak yang mengadu telah dicabuli oleh seorang guru (AS) kepada orangtuanya pada April 2023 lalu. Kemudian orang tua anak tersebut menanyakan pada anak-anak lain yang suka ngaji di rumah tersangka, dan benar mereka juga mengalaminya,&quot; kata AKP Deni Nurcahyadi, di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).


BACA JUGA:
Diduga Cabuli 12 Siswa, Guru Olahraga di Pinrang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya


Orangtua anak tersebut kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak yang diduga menjadi korban.

&quot;Pemeriksaan ini kemudian berkembang, karena menurut keterangan saksi-saksi, setidaknya masih ada 7 anak lainnya yang juga diduga menjadi korban,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Sering Nonton Film Porno, Pemuda Ini Tega Lecehkan Anak Tetangganya


Deni memaparkan, perbuatan cabul yang dilakukan AS rata-rata adalah menciumi hingga memainkan serta menggeskkan alat kemaluannya pada korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan oleh anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.

&quot;Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak, karena kami masih menunggu hasil visum,&quot; ucapnya.Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya.

&quot;Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya,&quot; katanya.

AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

&quot;Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,&amp;rdquo; sebutnya.</description><content:encoded>GARUT - Seorang oknum guru rumahan berinisial AS (50) ditangkap polisi karena melecehkan belasan anak di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Para korban yang ia cabuli merupakan anak laki-laki, dengan usia mulai dari 9 hingga 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan aksi pencabulan dilakukan di rumah AS, kawasan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang. Para korban merupakan anak-anak yang belajar mengaji dan sering bermain di rumah AS.

&quot;Kasus ini bermula dari salah satu anak yang mengadu telah dicabuli oleh seorang guru (AS) kepada orangtuanya pada April 2023 lalu. Kemudian orang tua anak tersebut menanyakan pada anak-anak lain yang suka ngaji di rumah tersangka, dan benar mereka juga mengalaminya,&quot; kata AKP Deni Nurcahyadi, di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).


BACA JUGA:
Diduga Cabuli 12 Siswa, Guru Olahraga di Pinrang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya


Orangtua anak tersebut kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak yang diduga menjadi korban.

&quot;Pemeriksaan ini kemudian berkembang, karena menurut keterangan saksi-saksi, setidaknya masih ada 7 anak lainnya yang juga diduga menjadi korban,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Sering Nonton Film Porno, Pemuda Ini Tega Lecehkan Anak Tetangganya


Deni memaparkan, perbuatan cabul yang dilakukan AS rata-rata adalah menciumi hingga memainkan serta menggeskkan alat kemaluannya pada korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan oleh anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.

&quot;Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak, karena kami masih menunggu hasil visum,&quot; ucapnya.Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya.

&quot;Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya,&quot; katanya.

AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

&quot;Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,&amp;rdquo; sebutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
