<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jakbar Ditutup Satpol PP!</title><description>Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/02/338/2824059/tempat-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-jakbar-ditutup-satpol-pp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/02/338/2824059/tempat-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-jakbar-ditutup-satpol-pp"/><item><title>Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jakbar Ditutup Satpol PP!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/02/338/2824059/tempat-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-jakbar-ditutup-satpol-pp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/02/338/2824059/tempat-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-jakbar-ditutup-satpol-pp</guid><pubDate>Jum'at 02 Juni 2023 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/02/338/2824059/tempat-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-jakbar-ditutup-satpol-pp-0oyQTZmtvi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mesum (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/02/338/2824059/tempat-prostitusi-berkedok-panti-pijat-di-jakbar-ditutup-satpol-pp-0oyQTZmtvi.jpg</image><title>Ilustrasi mesum (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP  DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.

&quot;(Berdasarkan) pengaduan adanya praktik prostitusi, ditutup selamanya,&quot; ujar Eko melalui pesan singkat, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur


la mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.

Pihaknya kemudian melakukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan Pol PP Line di lokasi tersebut.

&quot;Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Jalankan Bisnis Prostitusi, Pasutri Asal Yogya Gaet Wanita Muda dari Utang


Eko mengimbau pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

&quot;Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP  DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.

&quot;(Berdasarkan) pengaduan adanya praktik prostitusi, ditutup selamanya,&quot; ujar Eko melalui pesan singkat, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur


la mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.

Pihaknya kemudian melakukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan Pol PP Line di lokasi tersebut.

&quot;Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Jalankan Bisnis Prostitusi, Pasutri Asal Yogya Gaet Wanita Muda dari Utang


Eko mengimbau pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

&quot;Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
