<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penipuan Modus Bisa Percepat Keberangkatan Haji, IRT Ditangkap!</title><description>&amp;nbsp;
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Etti sudah berhasil diamankan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/02/610/2824035/penipuan-modus-bisa-percepat-keberangkatan-haji-irt-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/02/610/2824035/penipuan-modus-bisa-percepat-keberangkatan-haji-irt-ditangkap"/><item><title>Penipuan Modus Bisa Percepat Keberangkatan Haji, IRT Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/02/610/2824035/penipuan-modus-bisa-percepat-keberangkatan-haji-irt-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/02/610/2824035/penipuan-modus-bisa-percepat-keberangkatan-haji-irt-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 02 Juni 2023 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/02/610/2824035/penipuan-modus-bisa-percepat-keberangkatan-haji-irt-ditangkap-STPB7NA1rT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka penipuan keberangkatan haji (Foto: Ist/Era Neizma)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/02/610/2824035/penipuan-modus-bisa-percepat-keberangkatan-haji-irt-ditangkap-STPB7NA1rT.jpg</image><title>Tersangka penipuan keberangkatan haji (Foto: Ist/Era Neizma)</title></images><description>LUBUKLINGGAU - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Etti (38) lantaran melakukan aksi penipuan jamaah haji asal Kota Lubuklinggau, hingga gagal berangkat haji, Jumat (2/6/2023).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Etti sudah berhasil diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan telah menjalani pemeriksaan.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka berawal pada awal Maret 2023 ini. Tersangka datang ke rumah korbannya Riduan, warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, untuk menawarkan kepada korban dan istrinya Masia untuk mengurus percepatan keberangkatan Ibadah Haji.

BACA JUGA:
Terungkap! Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Berada di Sulawesi Selatan


Di mana, diketahui korban sudah mendaftar Haji sejak tahun 2016 dan dijanjikan dibujuk rayu oleh tersangka bahwa ia bisa mempercepat Keberangkatan Jamaah Haji di tahun 2023, dengan cara membayar uang tambahan sejumlah 35.500.000,- untuk dua orang.

Terbongkarnya penipuan tersangka oleh korban saat ia melakukan pengecekan di Kantoe Kemenag Kota Lubuklinggau, pada tanggal 13 Mei 2023, dan dinyatakan oleh pihak Kemenag bahwa korban Riduan dan istrinya Masia tidak terdaftar pada keberangkatan Jamaah Haji dari Kota Lubuklinggau di tahun 2023. Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapornya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

&amp;ldquo;Dari hasil laporan korban ke pihak Polres, tim Macan Satrekrim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Hingga Jurnalis Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kerugian Hingga Ratusan Juta


Dari hasil keterangan tersangka, ia mengakui bahwa telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan akumulasi total sekitar Rp 199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023. Dan terdapat juga 8 (delapan) orang Korban lainnya dengan modus keberangkatan umroh tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000,-



&amp;ldquo;Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk menutupi membayar hutang dan menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,&amp;rdquo; katanya.



Selain itu, tersangka tidak dapat menunjukan Legalistas ataupun perizinan terkait TRAVEL HAJI UMROH FIRDAUS yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana.

</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Etti (38) lantaran melakukan aksi penipuan jamaah haji asal Kota Lubuklinggau, hingga gagal berangkat haji, Jumat (2/6/2023).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Etti sudah berhasil diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan telah menjalani pemeriksaan.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka berawal pada awal Maret 2023 ini. Tersangka datang ke rumah korbannya Riduan, warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, untuk menawarkan kepada korban dan istrinya Masia untuk mengurus percepatan keberangkatan Ibadah Haji.

BACA JUGA:
Terungkap! Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Berada di Sulawesi Selatan


Di mana, diketahui korban sudah mendaftar Haji sejak tahun 2016 dan dijanjikan dibujuk rayu oleh tersangka bahwa ia bisa mempercepat Keberangkatan Jamaah Haji di tahun 2023, dengan cara membayar uang tambahan sejumlah 35.500.000,- untuk dua orang.

Terbongkarnya penipuan tersangka oleh korban saat ia melakukan pengecekan di Kantoe Kemenag Kota Lubuklinggau, pada tanggal 13 Mei 2023, dan dinyatakan oleh pihak Kemenag bahwa korban Riduan dan istrinya Masia tidak terdaftar pada keberangkatan Jamaah Haji dari Kota Lubuklinggau di tahun 2023. Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan melapornya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

&amp;ldquo;Dari hasil laporan korban ke pihak Polres, tim Macan Satrekrim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Polisi Hingga Jurnalis Jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kerugian Hingga Ratusan Juta


Dari hasil keterangan tersangka, ia mengakui bahwa telah menggelapkan uang milik para korban sebanyak 10 (sepuluh) orang dengan akumulasi total sekitar Rp 199.010.000, dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023. Dan terdapat juga 8 (delapan) orang Korban lainnya dengan modus keberangkatan umroh tahun 2023 dengan kerugian korban sekitar Rp256.000.000,-



&amp;ldquo;Pengakuan tersangka uang para korban habis untuk menutupi membayar hutang dan menutupi keberangkatan umroh jamaah lainnya alias gali lubang tutup lubang,&amp;rdquo; katanya.



Selain itu, tersangka tidak dapat menunjukan Legalistas ataupun perizinan terkait TRAVEL HAJI UMROH FIRDAUS yang dikelolanya. Oleh karena itu tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana.

</content:encoded></item></channel></rss>
