<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023</title><description>70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/03/525/2824291/70-napi-di-jabar-dapat-remisi-hari-raya-waisak-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/03/525/2824291/70-napi-di-jabar-dapat-remisi-hari-raya-waisak-2023"/><item><title>70 Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/03/525/2824291/70-napi-di-jabar-dapat-remisi-hari-raya-waisak-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/03/525/2824291/70-napi-di-jabar-dapat-remisi-hari-raya-waisak-2023</guid><pubDate>Sabtu 03 Juni 2023 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/02/525/2824291/70-napi-di-jabar-dapat-remisi-hari-raya-waisak-2023-LDfmUQesZs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Napi.(Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/02/525/2824291/70-napi-di-jabar-dapat-remisi-hari-raya-waisak-2023-LDfmUQesZs.jpg</image><title>Napi.(Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>
BANDUNG - Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.

Pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04&amp;ndash;676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.

&quot;Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang,&quot; kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali di Bandung, Jumat (6/2/2023).

Kusnali menjelaskan, Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sementara Remisi Khusus Waisak II, merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.






BACA JUGA:
Gawat! Napi Lapas Batam Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Lombok






&quot;Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas,&quot; ucapnya.

Kusnali menyebut, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan napi itu beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang paling banyak, ada sebanyak 38 napi yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.





BACA JUGA:
Peringatan Harlah Pancasila, Puluhan Napiter di Jabar Ikrar Setia NKRI






&quot;Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang,&quot; katanya.

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi para napi itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Khusus narapidana tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.



&quot;Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,&quot; tuturnya.



</description><content:encoded>
BANDUNG - Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.

Pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04&amp;ndash;676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.

&quot;Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang,&quot; kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali di Bandung, Jumat (6/2/2023).

Kusnali menjelaskan, Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sementara Remisi Khusus Waisak II, merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.






BACA JUGA:
Gawat! Napi Lapas Batam Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Lombok






&quot;Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas,&quot; ucapnya.

Kusnali menyebut, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan napi itu beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang paling banyak, ada sebanyak 38 napi yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.





BACA JUGA:
Peringatan Harlah Pancasila, Puluhan Napiter di Jabar Ikrar Setia NKRI






&quot;Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang,&quot; katanya.

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi para napi itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Khusus narapidana tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.



&quot;Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,&quot; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
