<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Oknum Polri Ditetapkan Tersangka</title><description>Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Oknum Polri Ditetapkan Tersangka
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/04/340/2824663/kasus-pemerkosaan-anak-di-sulteng-oknum-polri-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/04/340/2824663/kasus-pemerkosaan-anak-di-sulteng-oknum-polri-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Oknum Polri Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/04/340/2824663/kasus-pemerkosaan-anak-di-sulteng-oknum-polri-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/04/340/2824663/kasus-pemerkosaan-anak-di-sulteng-oknum-polri-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Minggu 04 Juni 2023 05:22 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/04/340/2824663/kasus-pemerkosaan-anak-di-sulteng-oknum-polri-ditetapkan-tersangka-YppEnDsyEy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka pemerkosaan anak di Sulteng. (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/04/340/2824663/kasus-pemerkosaan-anak-di-sulteng-oknum-polri-ditetapkan-tersangka-YppEnDsyEy.jpg</image><title>Tersangka pemerkosaan anak di Sulteng. (Antara)</title></images><description>PALU - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
&quot;Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini. Selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,&quot; kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023), melansir Antara.
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5/2023). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

BACA JUGA:
Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

&quot;Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya,&quot; tuturnya.
Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

BACA JUGA:
Remaja di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Dirjen HAM : Usut Sampai Tuntas

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.
Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).
&quot;AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,&quot; ungkap Kapolda.</description><content:encoded>PALU - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
&quot;Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini. Selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,&quot; kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023), melansir Antara.
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5/2023). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

BACA JUGA:
Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK

&quot;Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya,&quot; tuturnya.
Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

BACA JUGA:
Remaja di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Dirjen HAM : Usut Sampai Tuntas

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.
Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).
&quot;AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,&quot; ungkap Kapolda.</content:encoded></item></channel></rss>
