<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ekstradisi Bule Kanada Buronan Interpol Ditangguhkan, Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar Didalami</title><description>Polda Bali akhirnya menangguhkan ekstradisi Stephane Gagnon (50), warga negara Kanada yang jadi buronan Interpol</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/244/2825487/ekstradisi-bule-kanada-buronan-interpol-ditangguhkan-dugaan-pemerasan-rp1-miliar-didalami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/05/244/2825487/ekstradisi-bule-kanada-buronan-interpol-ditangguhkan-dugaan-pemerasan-rp1-miliar-didalami"/><item><title>Ekstradisi Bule Kanada Buronan Interpol Ditangguhkan, Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar Didalami</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/244/2825487/ekstradisi-bule-kanada-buronan-interpol-ditangguhkan-dugaan-pemerasan-rp1-miliar-didalami</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/05/244/2825487/ekstradisi-bule-kanada-buronan-interpol-ditangguhkan-dugaan-pemerasan-rp1-miliar-didalami</guid><pubDate>Senin 05 Juni 2023 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/05/244/2825487/ekstradisi-bule-kanada-buronan-interpol-ditangguhkan-dugaan-pemerasan-rp1-miliar-didalami-sZKCo9JITo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/05/244/2825487/ekstradisi-bule-kanada-buronan-interpol-ditangguhkan-dugaan-pemerasan-rp1-miliar-didalami-sZKCo9JITo.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Antara</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wMy8xLzE2NjgwMS81L3g4bGg5YnY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DENPASAR - Polda Bali akhirnya menangguhkan ekstradisi Stephane Gagnon (50), warga negara Kanada yang jadi buronan Interpol. Penundaan itu untuk menyelidiki laporan pria bule yang mengaku diperas hingga Rp1 miliar ini.

&quot;Pengembalian warga Kanada ke negaranya kita tunda dulu, menunggu proses (penyelidikan dugaan pemerasan) ini,&quot; kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bule Kanada Buronan Interpol Lapor Diperas Rp1 Miliar, Mabes Polri Periksa 2 Anggotanya

Dia membenarkan, Gagnon telah melaporkan dugaan pemerasan melalui pengacaranya ke Mabes Polri. Atas laporan itu, dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri sedang diperiksa.

Mabes Polri juga memeriksa memeriksa satu orang oknum sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus) yang berkomunikasi dengan oknum Divusi Hubungan Internasional Polri dalam dugaan pemerasan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditangkap di Bali, Bule Kanada Buronan Interpol Ngaku Diperas Rp1 Miliar

&quot;Karena itu, penyerahan (Gagnon) kepada kepolisian Kanada ditunda. Kita tetap koordinasi dengan imigrasi kapan waktunya lagi diserahkan ke Kanada,&quot; ujar Satake.

Diberitakan sebelumnya, Gagnon melapor ke Divisi Propam Polri diperas hingga Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Divhub Inter Polri.

Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe, mengungkap, peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan April 2023, atau empat minggu sebelum kliennya ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19/5/2023.

Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.



Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Inter Polri. Sejak itu, Gagno terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang.



Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer. &quot;Yang pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta,&quot; ungkap Pahrur seraya menegaskan menyimpan semua bukti transfer.



Merasa kurang, markus itu masih minta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, Rp3 miliar. &quot;Klien saya nggak mau lagi dan akhirnya Ditangkap,&quot; imbuh Pahrur.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wMy8xLzE2NjgwMS81L3g4bGg5YnY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DENPASAR - Polda Bali akhirnya menangguhkan ekstradisi Stephane Gagnon (50), warga negara Kanada yang jadi buronan Interpol. Penundaan itu untuk menyelidiki laporan pria bule yang mengaku diperas hingga Rp1 miliar ini.

&quot;Pengembalian warga Kanada ke negaranya kita tunda dulu, menunggu proses (penyelidikan dugaan pemerasan) ini,&quot; kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (5/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bule Kanada Buronan Interpol Lapor Diperas Rp1 Miliar, Mabes Polri Periksa 2 Anggotanya

Dia membenarkan, Gagnon telah melaporkan dugaan pemerasan melalui pengacaranya ke Mabes Polri. Atas laporan itu, dua anggota Divisi Hubungan Internasional Polri sedang diperiksa.

Mabes Polri juga memeriksa memeriksa satu orang oknum sipil yang diduga menjadi makelar kasus (markus) yang berkomunikasi dengan oknum Divusi Hubungan Internasional Polri dalam dugaan pemerasan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditangkap di Bali, Bule Kanada Buronan Interpol Ngaku Diperas Rp1 Miliar

&quot;Karena itu, penyerahan (Gagnon) kepada kepolisian Kanada ditunda. Kita tetap koordinasi dengan imigrasi kapan waktunya lagi diserahkan ke Kanada,&quot; ujar Satake.

Diberitakan sebelumnya, Gagnon melapor ke Divisi Propam Polri diperas hingga Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus dengan oknum Divisi Hubungan Internasional Divhub Inter Polri.

Pengacara Gagnon, Pahrur Dalimunthe, mengungkap, peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan April 2023, atau empat minggu sebelum kliennya ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19/5/2023.

Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.



Markus itu lalu menunjukkan bukti percakapan dengan oknum yang ada di Divhub Inter Polri. Sejak itu, Gagno terus dihubungi karena terus diancam dan diminta segera menyetor uang.



Gagnon akhirnya menyerahkan uang sebanyak tiga kali dengan cara transfer. &quot;Yang pertama Rp750 juta, lalu Rp150 juta dan Rp100 juta,&quot; ungkap Pahrur seraya menegaskan menyimpan semua bukti transfer.



Merasa kurang, markus itu masih minta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, Rp3 miliar. &quot;Klien saya nggak mau lagi dan akhirnya Ditangkap,&quot; imbuh Pahrur.



</content:encoded></item></channel></rss>
