<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan Terdakwa Korupsi Proyek Gereja Mimika Ditangguhkan, Ini Kata KPK</title><description>Eltinus Omaleng merupakan terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/337/2825142/penahanan-terdakwa-korupsi-proyek-gereja-mimika-ditangguhkan-ini-kata-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/05/337/2825142/penahanan-terdakwa-korupsi-proyek-gereja-mimika-ditangguhkan-ini-kata-kpk"/><item><title>Penahanan Terdakwa Korupsi Proyek Gereja Mimika Ditangguhkan, Ini Kata KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/337/2825142/penahanan-terdakwa-korupsi-proyek-gereja-mimika-ditangguhkan-ini-kata-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/05/337/2825142/penahanan-terdakwa-korupsi-proyek-gereja-mimika-ditangguhkan-ini-kata-kpk</guid><pubDate>Senin 05 Juni 2023 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/05/337/2825142/penahanan-terdakwa-korupsi-proyek-gereja-mimika-ditangguhkan-ini-kata-kpk-A2m8ajcxak.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/05/337/2825142/penahanan-terdakwa-korupsi-proyek-gereja-mimika-ditangguhkan-ini-kata-kpk-A2m8ajcxak.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus Omaleng merupakan terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
&quot;Saat ini, terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA:
Cegah Korupsi, KPK Minta Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Ali, alasan hakim mengabulkan penangguhan penahanan Eltinus Omaleng karena adanya permohonan dari tim kuasa hukumnya. Selain itu, pemeriksaan di persidangan juga sudah rampung.
&quot;Yang menjadi alasan majelis hakim sejauh ini sebagaimana surat penetapannya adalah karena adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa. Di samping itu majelis hakim menilai pemeriksaan telah selesai,&quot; ujar Ali.
&quot;Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak koperatif,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Rumah Rafael Alun Disita KPK, Dibeli dari Pengusaha Tajir Grace Tahir

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim. Sebab, saat ini penahanan terhadap Eltinus Omaleng merupakan kewenangan majelis hakim. Adapun, penangguhan penahanan Eltinus Omaleng sudah dikabulkan sejak 31 Mei 2023.
&quot;KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa,&quot; ungkap Ali.
Oleh karenanya, KPK meminta kepada para terdakwa untuk tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, selalu bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Adapun, penjamin penangguhan penahanan Eltinus Omaleng yakni kuasa hukumnya.



&quot;Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar,&quot; kata Ali.



&quot;Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,&quot; sambungnya.



Sesuai hukum acara pidana, ditambahkan Ali, tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian, KPK juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan langkah proses hukum lanjutannya.



&quot;KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi,&quot; ujarnya.



Eltinus Omaleng merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ia didakwa korupsi bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara.




Ketiga terdakwa tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.







Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus Omaleng merupakan terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
&quot;Saat ini, terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA:
Cegah Korupsi, KPK Minta Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Ali, alasan hakim mengabulkan penangguhan penahanan Eltinus Omaleng karena adanya permohonan dari tim kuasa hukumnya. Selain itu, pemeriksaan di persidangan juga sudah rampung.
&quot;Yang menjadi alasan majelis hakim sejauh ini sebagaimana surat penetapannya adalah karena adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa. Di samping itu majelis hakim menilai pemeriksaan telah selesai,&quot; ujar Ali.
&quot;Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak koperatif,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
5 Fakta Rumah Rafael Alun Disita KPK, Dibeli dari Pengusaha Tajir Grace Tahir

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim. Sebab, saat ini penahanan terhadap Eltinus Omaleng merupakan kewenangan majelis hakim. Adapun, penangguhan penahanan Eltinus Omaleng sudah dikabulkan sejak 31 Mei 2023.
&quot;KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa,&quot; ungkap Ali.
Oleh karenanya, KPK meminta kepada para terdakwa untuk tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, selalu bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Adapun, penjamin penangguhan penahanan Eltinus Omaleng yakni kuasa hukumnya.



&quot;Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar,&quot; kata Ali.



&quot;Penetapan ini pun dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat-syarat tersebut,&quot; sambungnya.



Sesuai hukum acara pidana, ditambahkan Ali, tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian, KPK juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan langkah proses hukum lanjutannya.



&quot;KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi,&quot; ujarnya.



Eltinus Omaleng merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ia didakwa korupsi bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara.




Ketiga terdakwa tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.







Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.</content:encoded></item></channel></rss>
