<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apes! Pria Ini Ajak Kencan Transpuan, Saat Bangun Tidur Uang dan Mobil Raib   </title><description>Pria berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan kehilangan mobilnya setelah melakukan kencan dengan transpuan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825360/apes-pria-ini-ajak-kencan-transpuan-saat-bangun-tidur-uang-dan-mobil-raib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825360/apes-pria-ini-ajak-kencan-transpuan-saat-bangun-tidur-uang-dan-mobil-raib"/><item><title>Apes! Pria Ini Ajak Kencan Transpuan, Saat Bangun Tidur Uang dan Mobil Raib   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825360/apes-pria-ini-ajak-kencan-transpuan-saat-bangun-tidur-uang-dan-mobil-raib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825360/apes-pria-ini-ajak-kencan-transpuan-saat-bangun-tidur-uang-dan-mobil-raib</guid><pubDate>Senin 05 Juni 2023 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/05/338/2825360/apes-pria-ini-ajak-kencan-transpuan-saat-bangun-tidur-uang-dan-mobil-raib-6AmlpORFEV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku berhasil ditangkap polisi. (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/05/338/2825360/apes-pria-ini-ajak-kencan-transpuan-saat-bangun-tidur-uang-dan-mobil-raib-6AmlpORFEV.jpg</image><title>Pelaku berhasil ditangkap polisi. (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI2OS81L3g4bDE0NnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pria berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan kehilangan mobilnya setelah melakukan kencan dengan Putri yang merupakan seorang transpuan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) asal Koto Aur Malintang, warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat telah ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat.

&quot;Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya,&quot; kata Putra kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Aksi Heroik Emak-Emak Gagalkan Pencurian, Sempat Rebutan Linggis dengan Pelaku&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Putra menjelaskan, pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 WIB .

&quot;Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan,&quot; ucapnya.

Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil. EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.

&quot;Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check-in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Pencurian Motor di Bekasi, Pelaku Pakai Modus Pacari Korbannya

Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, lanjut Putra, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian  mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Alya.

&quot;Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat,&quot; katanya.&quot;Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran Pelabuhan Bakauheni Lampung,&quot; sambungnya.



Saat ini, kata Putra, Pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI2OS81L3g4bDE0NnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pria berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan kehilangan mobilnya setelah melakukan kencan dengan Putri yang merupakan seorang transpuan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) asal Koto Aur Malintang, warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat telah ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat.

&quot;Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya,&quot; kata Putra kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Aksi Heroik Emak-Emak Gagalkan Pencurian, Sempat Rebutan Linggis dengan Pelaku&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Putra menjelaskan, pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 WIB .

&quot;Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan,&quot; ucapnya.

Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil. EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.

&quot;Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check-in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Aksi Pencurian Motor di Bekasi, Pelaku Pakai Modus Pacari Korbannya

Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, lanjut Putra, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian  mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Alya.

&quot;Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat,&quot; katanya.&quot;Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran Pelabuhan Bakauheni Lampung,&quot; sambungnya.



Saat ini, kata Putra, Pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
