<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kencan dengan Waria, Mobil Warga Petamburan Malah Dibawa Kabur</title><description>Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825365/kencan-dengan-waria-mobil-warga-petamburan-malah-dibawa-kabur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825365/kencan-dengan-waria-mobil-warga-petamburan-malah-dibawa-kabur"/><item><title>Kencan dengan Waria, Mobil Warga Petamburan Malah Dibawa Kabur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825365/kencan-dengan-waria-mobil-warga-petamburan-malah-dibawa-kabur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825365/kencan-dengan-waria-mobil-warga-petamburan-malah-dibawa-kabur</guid><pubDate>Senin 05 Juni 2023 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/05/338/2825365/kencan-dengan-waria-mobil-warga-petamburan-malah-dibawa-kabur-u2y32H5LLt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/05/338/2825365/kencan-dengan-waria-mobil-warga-petamburan-malah-dibawa-kabur-u2y32H5LLt.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8yMC8xNjY4NDkvNS94OGxpcXZw&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pria berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan kehilangan mobilnya setelah melakukan kencan dengan Putri yang merupakan waria.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat.
&quot;Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya,&quot; kata Putra kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Putra menjelaskan, pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023, pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:
Atur Ulang Hubungan yang Kacau dan Tegang, Gedung Putih: Biden Akan Bertemu Presiden China pada Suatu Saat

&quot;Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
8 Negara Tampil di World Senior Football Championship 2023: Indonesia Satu Grup dengan Inggris hingga Thailand!

Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil. EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.&quot;Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,&quot; ucapnya.
Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, kata Putra, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA.
&quot;Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatera Barat,&quot; katanya.
&quot;Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung,&quot; sambungnya.
Saat ini, kata Putra, pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8yMC8xNjY4NDkvNS94OGxpcXZw&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pria berinisial EK (50) warga Grogol Petamburan kehilangan mobilnya setelah melakukan kencan dengan Putri yang merupakan waria.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat.
&quot;Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya,&quot; kata Putra kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Putra menjelaskan, pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) bertemu dengan transpuan yang mengaku bernama Putri Amelia pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023, pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:
Atur Ulang Hubungan yang Kacau dan Tegang, Gedung Putih: Biden Akan Bertemu Presiden China pada Suatu Saat

&quot;Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
8 Negara Tampil di World Senior Football Championship 2023: Indonesia Satu Grup dengan Inggris hingga Thailand!

Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil. EK kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.&quot;Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,&quot; ucapnya.
Pada Jumat dini hari sekira jam 04.00 WIB, kata Putra, pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA.
&quot;Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatera Barat,&quot; katanya.
&quot;Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung,&quot; sambungnya.
Saat ini, kata Putra, pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora, dan dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.





</content:encoded></item></channel></rss>
