<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Kabur Mobil Pelanggannya, Putri Amelia Si Waria Ingin Pamer di Kampung Halaman</title><description>Polisi menyebutkan bahwa motif pelaku mencuri mobil untuk dipakai di kampung halamannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825495/bawa-kabur-mobil-pelanggannya-putri-amelia-si-waria-ingin-pamer-di-kampung-halaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825495/bawa-kabur-mobil-pelanggannya-putri-amelia-si-waria-ingin-pamer-di-kampung-halaman"/><item><title>Bawa Kabur Mobil Pelanggannya, Putri Amelia Si Waria Ingin Pamer di Kampung Halaman</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825495/bawa-kabur-mobil-pelanggannya-putri-amelia-si-waria-ingin-pamer-di-kampung-halaman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/05/338/2825495/bawa-kabur-mobil-pelanggannya-putri-amelia-si-waria-ingin-pamer-di-kampung-halaman</guid><pubDate>Senin 05 Juni 2023 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/05/338/2825495/bawa-kabur-mobil-pelanggannya-putri-amelia-si-waria-ingin-pamer-di-kampung-halaman-hBOYplJrj2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Amelia, waria yang bawa kabur mobil pelanggannya (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/05/338/2825495/bawa-kabur-mobil-pelanggannya-putri-amelia-si-waria-ingin-pamer-di-kampung-halaman-hBOYplJrj2.jpg</image><title>Putri Amelia, waria yang bawa kabur mobil pelanggannya (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xOS8xNjY4NTQvNS94OGxpdGp6&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Randi (25) alias Putri Amelia, seorang waria yang membawa kabur mobil dan uang tunai milik pelanggannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi.
Polisi menyebutkan bahwa motif pelaku mencuri mobil untuk dipakai di kampung halamannya.
&quot;Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat,&quot; jelas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Putra menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut bermula saat korban berinisial EK (50) bertemu pelaku di pinggir kali, Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis 1 Juni 2023 malam.

BACA JUGA:
Jelang Timnas Indonesia vs Argentina, Sandy Walsh dan 2 Pemain Abroad Lain Mulai Ikuti TC

Saat itu, lanjut dia, EK bertemu Randi yang tengah mangkal untuk mencari pelanggan. &quot;EK langsung membuka kaca mobil kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100.000,&quot; katanya lagi.

BACA JUGA:
Jelang Timnas Indonesia vs Argentina, Sandy Walsh dan 2 Pemain Abroad Lain Mulai Ikuti TC

Selanjutnya, keduanya menyewa salah hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Lalu, pada Jumat 2 Juni 2023 dini hari, saat korban tengah tertidur, Putri mengambil uang tunai dan kunci mobilnya.Pelaku kemudian membawa kabur mobil bermerek Daihatsu Ayla milik korban.

Beberapa saat kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengendus keberadaan pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku saat ini telah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Tambora.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xOS8xNjY4NTQvNS94OGxpdGp6&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Randi (25) alias Putri Amelia, seorang waria yang membawa kabur mobil dan uang tunai milik pelanggannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi.
Polisi menyebutkan bahwa motif pelaku mencuri mobil untuk dipakai di kampung halamannya.
&quot;Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat,&quot; jelas Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Putra menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut bermula saat korban berinisial EK (50) bertemu pelaku di pinggir kali, Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis 1 Juni 2023 malam.

BACA JUGA:
Jelang Timnas Indonesia vs Argentina, Sandy Walsh dan 2 Pemain Abroad Lain Mulai Ikuti TC

Saat itu, lanjut dia, EK bertemu Randi yang tengah mangkal untuk mencari pelanggan. &quot;EK langsung membuka kaca mobil kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100.000,&quot; katanya lagi.

BACA JUGA:
Jelang Timnas Indonesia vs Argentina, Sandy Walsh dan 2 Pemain Abroad Lain Mulai Ikuti TC

Selanjutnya, keduanya menyewa salah hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Lalu, pada Jumat 2 Juni 2023 dini hari, saat korban tengah tertidur, Putri mengambil uang tunai dan kunci mobilnya.Pelaku kemudian membawa kabur mobil bermerek Daihatsu Ayla milik korban.

Beberapa saat kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengendus keberadaan pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku saat ini telah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Tambora.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
