<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masriah, Wanita Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dipenjara, Warga Kompak Syukuran</title><description>Masriah, warga desa setempat divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara Lapas Sidoarjo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/519/2825205/masriah-wanita-penyiram-tinja-ke-rumah-tetangga-dipenjara-warga-kompak-syukuran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/05/519/2825205/masriah-wanita-penyiram-tinja-ke-rumah-tetangga-dipenjara-warga-kompak-syukuran"/><item><title>Masriah, Wanita Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Dipenjara, Warga Kompak Syukuran</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/05/519/2825205/masriah-wanita-penyiram-tinja-ke-rumah-tetangga-dipenjara-warga-kompak-syukuran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/05/519/2825205/masriah-wanita-penyiram-tinja-ke-rumah-tetangga-dipenjara-warga-kompak-syukuran</guid><pubDate>Senin 05 Juni 2023 11:09 WIB</pubDate><dc:creator>Pramono Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/05/519/2825205/masriah-wanita-penyiram-tinja-ke-rumah-tetangga-dipenjara-warga-kompak-syukuran-r6tTudqnVg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga syukuran usai Masriah si penyiram tinja dipenjara (Foto: Pramono Putra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/05/519/2825205/masriah-wanita-penyiram-tinja-ke-rumah-tetangga-dipenjara-warga-kompak-syukuran-r6tTudqnVg.jpg</image><title>Warga syukuran usai Masriah si penyiram tinja dipenjara (Foto: Pramono Putra)</title></images><description>SIDOARJO - Warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo, Jawa Timur menggelar syukuran makan bersama. Itu dilakukan warga usai pelaku buang kotoran manusia, Masriah, warga desa setempat  divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara Lapas Sidoarjo.
Masriah merupakan pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangganya, Wiwik oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah divonis satu bulan penjara saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sidoarjo Rabu 31 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:
5 Fakta Wanita Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Selama 5 Tahun

Meski warga kurang puas dengan putusan PN Sidoarjo kepada Masriah, namun warga lega karena pelaku yang meresahkan warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo ini telah ditahan di Lapas Sidoarjo yang diwujudkan melalui syukuran makan malam bersama di sekitar rumah pelaku.
&quot;Ibu-ibu menggelar syukuran atas dipenjaranya Marsiah,&quot; ujar salah seorang warga, Martono.
Perilaku Marsiah yang selama ini melakukan buang kotoran dan air kencing ke rumah korban yang masih tetangganya sendiri ini sangat disesalkan warga. Perbuatan yang jelas melanggar peraturan daerah dan tidak terpuji ini awalnya justru dibantah pelaku dengan mengelak dan merasa apa yang sudah dilakukannya itu benar.

BACA JUGA:
Terekam CCTV, Wanita Ini Lempari Rumah Tetangganya dengan Kotoran Manusia Selama 5 Tahun

Pelaku akhirnya tidak bisa berbuat banyak setelah kasusnya dilaporkan ke polisi yang kemudian dialihkan ke Satpol PP Sidoarjo dan disidang di PN Sidoarjo dengan vonis 1 bulan penjara.</description><content:encoded>SIDOARJO - Warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo, Jawa Timur menggelar syukuran makan bersama. Itu dilakukan warga usai pelaku buang kotoran manusia, Masriah, warga desa setempat  divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara Lapas Sidoarjo.
Masriah merupakan pelaku buang kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangganya, Wiwik oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah divonis satu bulan penjara saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sidoarjo Rabu 31 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:
5 Fakta Wanita Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Selama 5 Tahun

Meski warga kurang puas dengan putusan PN Sidoarjo kepada Masriah, namun warga lega karena pelaku yang meresahkan warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo ini telah ditahan di Lapas Sidoarjo yang diwujudkan melalui syukuran makan malam bersama di sekitar rumah pelaku.
&quot;Ibu-ibu menggelar syukuran atas dipenjaranya Marsiah,&quot; ujar salah seorang warga, Martono.
Perilaku Marsiah yang selama ini melakukan buang kotoran dan air kencing ke rumah korban yang masih tetangganya sendiri ini sangat disesalkan warga. Perbuatan yang jelas melanggar peraturan daerah dan tidak terpuji ini awalnya justru dibantah pelaku dengan mengelak dan merasa apa yang sudah dilakukannya itu benar.

BACA JUGA:
Terekam CCTV, Wanita Ini Lempari Rumah Tetangganya dengan Kotoran Manusia Selama 5 Tahun

Pelaku akhirnya tidak bisa berbuat banyak setelah kasusnya dilaporkan ke polisi yang kemudian dialihkan ke Satpol PP Sidoarjo dan disidang di PN Sidoarjo dengan vonis 1 bulan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
