<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Idap Gangguan Jiwa, Polisi Batalkan Status Tersangka Bule Denmark Pamer Alat Vital di Bali</title><description>Warga negara Denmark berinisial CAP (49) lolos dari jeratan pidana pornografi terkait ulah memamerkan alat kelaminnya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/244/2826239/idap-gangguan-jiwa-polisi-batalkan-status-tersangka-bule-denmark-pamer-alat-vital-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/244/2826239/idap-gangguan-jiwa-polisi-batalkan-status-tersangka-bule-denmark-pamer-alat-vital-di-bali"/><item><title>Idap Gangguan Jiwa, Polisi Batalkan Status Tersangka Bule Denmark Pamer Alat Vital di Bali</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/244/2826239/idap-gangguan-jiwa-polisi-batalkan-status-tersangka-bule-denmark-pamer-alat-vital-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/244/2826239/idap-gangguan-jiwa-polisi-batalkan-status-tersangka-bule-denmark-pamer-alat-vital-di-bali</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/244/2826239/idap-gangguan-jiwa-polisi-batalkan-status-tersangka-bule-denmark-pamer-alat-vital-di-bali-fnNJhpkdPy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Tangkapan layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/244/2826239/idap-gangguan-jiwa-polisi-batalkan-status-tersangka-bule-denmark-pamer-alat-vital-di-bali-fnNJhpkdPy.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Tangkapan layar</title></images><description>


DENPASAR - Warga negara Denmark berinisial CAP (49) lolos dari jeratan pidana pornografi terkait ulah memamerkan alat kelaminnya di Seminyak, Bali. Polisi membatalkan statusnya sebagai tersangka dengan selembar surat bule perempuan itu menderita gangguan jiwa.
&quot;Hasil pemeriksaan dokter psikiater RSUP Sanglah pada 5 Juni 2023, ditemukan gejala gangguan jiwa yang nyata pada CAP,&quot; kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kompak Curi Motor, Mertua dan Menantu Dibekuk Polisi di Tangerang

Dia menjelaskan, setelah CAP ditetapkan sebagai tersangka pornografi dan ditahan, konsulat Denmark meminta polisi diperiksakan kondisi kejiwaannya. Polisi lalu membawa CAP ke RSUP Sanglah Denpasar untuk menjalani pemeriksaan psikiater, 31 Mei 2023.
Hasil pemeriksan psikiater menyatakan CAP  menderita gangguan jiwa nyata. Psikiater lalu menganjurkan CAP dirawat di RSUP Sanglah sampai sekarang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dinilai Terampil, Pizza Hut, KFC dan Hardees UEA Rekrut Pekerja dari Indonesia

Menurut Bambang, hasil pemeriksan RSUP Sanglah didukung lampiran keterangan bahwa CAP pernah menjalani pengobatan psikiatri di Denmark, tahun 2006 silam.
&quot;Jadi yang bersangkutan dari tahun 2006 sudah melakukan pengobatan psikiatri di Denmark dan harus minum beberapa obat terkait pengobatan yang dimaksud,&quot; ujar Bambang.Dengan kondisi itu, polisi membatalkan status CAP sebagai tersangka pornografi. &quot;Dia tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban,&quot; pungkas Bambang.</description><content:encoded>


DENPASAR - Warga negara Denmark berinisial CAP (49) lolos dari jeratan pidana pornografi terkait ulah memamerkan alat kelaminnya di Seminyak, Bali. Polisi membatalkan statusnya sebagai tersangka dengan selembar surat bule perempuan itu menderita gangguan jiwa.
&quot;Hasil pemeriksaan dokter psikiater RSUP Sanglah pada 5 Juni 2023, ditemukan gejala gangguan jiwa yang nyata pada CAP,&quot; kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kompak Curi Motor, Mertua dan Menantu Dibekuk Polisi di Tangerang

Dia menjelaskan, setelah CAP ditetapkan sebagai tersangka pornografi dan ditahan, konsulat Denmark meminta polisi diperiksakan kondisi kejiwaannya. Polisi lalu membawa CAP ke RSUP Sanglah Denpasar untuk menjalani pemeriksaan psikiater, 31 Mei 2023.
Hasil pemeriksan psikiater menyatakan CAP  menderita gangguan jiwa nyata. Psikiater lalu menganjurkan CAP dirawat di RSUP Sanglah sampai sekarang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dinilai Terampil, Pizza Hut, KFC dan Hardees UEA Rekrut Pekerja dari Indonesia

Menurut Bambang, hasil pemeriksan RSUP Sanglah didukung lampiran keterangan bahwa CAP pernah menjalani pengobatan psikiatri di Denmark, tahun 2006 silam.
&quot;Jadi yang bersangkutan dari tahun 2006 sudah melakukan pengobatan psikiatri di Denmark dan harus minum beberapa obat terkait pengobatan yang dimaksud,&quot; ujar Bambang.Dengan kondisi itu, polisi membatalkan status CAP sebagai tersangka pornografi. &quot;Dia tidak bisa menjalankan proses hukum dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban,&quot; pungkas Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
