<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni 2023</title><description>Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni 2023
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2825753/sidang-putusan-banding-teddy-minahasa-digelar-21-juni-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2825753/sidang-putusan-banding-teddy-minahasa-digelar-21-juni-2023"/><item><title>Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2825753/sidang-putusan-banding-teddy-minahasa-digelar-21-juni-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2825753/sidang-putusan-banding-teddy-minahasa-digelar-21-juni-2023</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 07:26 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2825753/sidang-putusan-banding-teddy-minahasa-digelar-21-juni-2023-FxUsLd5XM7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2825753/sidang-putusan-banding-teddy-minahasa-digelar-21-juni-2023-FxUsLd5XM7.jpg</image><title>Teddy Minahasa (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, pada Rabu, 21 Juni 2023.
&amp;ldquo;Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,&amp;rdquo; kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Binsar menyebut sidang pembacaan putusan banding itu akan digelar secara terbuka untuk umum. Tak hanya itu, ia menyebutkan pihaknya juga menyiarkan persidangan tersebut melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:
Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Kepalkan Tangan Ajukan Banding!

&amp;ldquo;Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:
JPU Layangkan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Hari Ini

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, pada Rabu, 21 Juni 2023.
&amp;ldquo;Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,&amp;rdquo; kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Binsar menyebut sidang pembacaan putusan banding itu akan digelar secara terbuka untuk umum. Tak hanya itu, ia menyebutkan pihaknya juga menyiarkan persidangan tersebut melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:
Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup, Kepalkan Tangan Ajukan Banding!

&amp;ldquo;Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:
JPU Layangkan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Hari Ini

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.</content:encoded></item></channel></rss>
