<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mario Dandy dan Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaannya terhadap Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap David&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2825982/mario-dandy-dan-shane-lukas-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2825982/mario-dandy-dan-shane-lukas-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat"/><item><title>Mario Dandy dan Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2825982/mario-dandy-dan-shane-lukas-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2825982/mario-dandy-dan-shane-lukas-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2825982/mario-dandy-dan-shane-lukas-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-bYdC69p4bk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang perdana Mario Dandy di PN Jaksel (foto: MPI/Ari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2825982/mario-dandy-dan-shane-lukas-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-bYdC69p4bk.jpg</image><title>Sidang perdana Mario Dandy di PN Jaksel (foto: MPI/Ari)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaannya terhadap Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap David, di PN Jakarta Selatan. Sama halnya dengan Mario, Shane juga didakwa Jaksa telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
&quot;Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Selasa (6/6/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa menilai Shane Lukas telah melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 355 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua primer pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ke 2 KUHP subsider pasal 353 ayat (2) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:
Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

Atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
Berdasarkan pantauan, saat Jaksa membacakan dakwaannya, Shane Lukas lebih banyak tertunduk lesu di kursi terdakwa. Hadir di persidangan tim pengacada Shane, tim Jaksa, dan majelis hakim.

BACA JUGA:
Emosi ke Mario Dandy, Ayah David: Penguasa Jaksel!
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaannya terhadap Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap David, di PN Jakarta Selatan. Sama halnya dengan Mario, Shane juga didakwa Jaksa telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
&quot;Terdakwa Shane Lukas beserta Mario Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,&quot; ujar Jaksa di persidangan, Selasa (6/6/2023).
Akibat perbuatannya tersebut, Jaksa menilai Shane Lukas telah melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan primer, pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 355 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau kedua primer pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 ke 2 KUHP subsider pasal 353 ayat (2) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:
Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

Atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
Berdasarkan pantauan, saat Jaksa membacakan dakwaannya, Shane Lukas lebih banyak tertunduk lesu di kursi terdakwa. Hadir di persidangan tim pengacada Shane, tim Jaksa, dan majelis hakim.

BACA JUGA:
Emosi ke Mario Dandy, Ayah David: Penguasa Jaksel!
</content:encoded></item></channel></rss>
