<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kenapa Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy?   </title><description>Terdakwa Shane Lukas (19) meminta majelis hakim untuk pisah sel tahanan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826119/kenapa-shane-lukas-minta-pisah-sel-tahanan-dari-mario-dandy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826119/kenapa-shane-lukas-minta-pisah-sel-tahanan-dari-mario-dandy"/><item><title> Kenapa Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy?   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826119/kenapa-shane-lukas-minta-pisah-sel-tahanan-dari-mario-dandy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826119/kenapa-shane-lukas-minta-pisah-sel-tahanan-dari-mario-dandy</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826119/kenapa-shane-lukas-minta-pisah-sel-tahanan-dari-mario-dandy-CUTSumBYVo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Shane Lukas jalani sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826119/kenapa-shane-lukas-minta-pisah-sel-tahanan-dari-mario-dandy-CUTSumBYVo.jpg</image><title>Terdakwa Shane Lukas jalani sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas (19) meminta majelis hakim untuk pisah sel tahanan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan mengabulkan permintaan Shane.

&quot;Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan,&quot; kata Alimin di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Mario Dandy Pamer Gaya Rambut Buzz Cut ala Zayn Malik di Sidang Perdana&amp;nbsp;

Alimin menambahkan, jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.

Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.

BACA JUGA:
Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David.

&quot;Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa,&quot; ujar Happy.

Happy berharap jika permohonan ini dikabulkan maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.



Selain itu, hakim akan melanjutkan proses persidangan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Selasa 13 Juni 2023 dan Kamis 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.



&quot;Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara,&quot; tambahnya.



Adapun nantinya akan diperiksa lima orang saksi yang terdapat dua orang dari keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).



PN Jaksel Selasa ini, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) sekitar pukul 11.00 WIB.



Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.



Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).</description><content:encoded>
JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas (19) meminta majelis hakim untuk pisah sel tahanan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Menyikapi hal tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan mengabulkan permintaan Shane.

&quot;Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan,&quot; kata Alimin di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Mario Dandy Pamer Gaya Rambut Buzz Cut ala Zayn Malik di Sidang Perdana&amp;nbsp;

Alimin menambahkan, jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.

Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.

BACA JUGA:
Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David.

&quot;Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa,&quot; ujar Happy.

Happy berharap jika permohonan ini dikabulkan maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.



Selain itu, hakim akan melanjutkan proses persidangan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Selasa 13 Juni 2023 dan Kamis 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.



&quot;Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara,&quot; tambahnya.



Adapun nantinya akan diperiksa lima orang saksi yang terdapat dua orang dari keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).



PN Jaksel Selasa ini, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) sekitar pukul 11.00 WIB.



Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.



Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).</content:encoded></item></channel></rss>
