<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Dakwaan Mario Dandy, Pengacara David Ozora: Beberapa Hal Krusial Belum Disampaikan</title><description>Mario juga melakukan pengancaman pada David Ozora bakal menembaknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826148/soroti-dakwaan-mario-dandy-pengacara-david-ozora-beberapa-hal-krusial-belum-disampaikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826148/soroti-dakwaan-mario-dandy-pengacara-david-ozora-beberapa-hal-krusial-belum-disampaikan"/><item><title>Soroti Dakwaan Mario Dandy, Pengacara David Ozora: Beberapa Hal Krusial Belum Disampaikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826148/soroti-dakwaan-mario-dandy-pengacara-david-ozora-beberapa-hal-krusial-belum-disampaikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826148/soroti-dakwaan-mario-dandy-pengacara-david-ozora-beberapa-hal-krusial-belum-disampaikan</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 16:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826148/soroti-dakwaan-mario-dandy-pengacara-david-ozora-beberapa-hal-krusial-belum-disampaikan-KsOe3A81tr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826148/soroti-dakwaan-mario-dandy-pengacara-david-ozora-beberapa-hal-krusial-belum-disampaikan-KsOe3A81tr.jpg</image><title>Mario Dandy (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg4Ny81L3g4bGpzMXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengacara David Ozora, Mellissa Anggraini menilai bahwa dakwaan Jaksa terhadap Mario Dandy sudah cukup baik. Namun, ada sejumlah poin penting yang masih disorot dalam dakwaan tersebut.
&quot;Kami melihat sudah cukup baik karena ada beberapa pasal yang sudah di-take out Jaksa, pasal penganiayaan ringan sudah tidak ada, 351 sudah tidak ada, penganiayaan berat tanpa rencana juga sudah tidak ada. Namun yang kami lihat kenapa UU Perlindungan Anak ini masih tidak di take out,&quot; ujar Mellisa, Selasa (6/6/2023).
Padahal, kata dia, saat persidangan anak AG dahulu, terbukti anak AG yang hanya turut serta dalam kasus tersebut sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di Pasal 355 ayat 1 dengan pernyertaan.

BACA JUGA:
DPR Singgung soal Keterbatasan Transportasi Udara, Menhub Ungkap Alasannya

Di sisi lain dalam perkara Mario, ada Jaksa yang juga menjadi Jaksa di perkara anak AG sehingga pihaknya mengharapkan perkara Mario Dandy dan Shane Lukas seharusnya menjadi lebih lengkap tentang pasal-pasal dalam kasus penganiayaan David Ozora.
&quot;Kami menyoroti terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat yang sudah disampaikan Jaksa itu sudah didetailkan, namun ada beberapa hal belum disampaikan sementara ini adalah krusial,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Heboh Pelaku Penipuan iPhone si Kembar Mantan Pegawai Kemendag, Ini Faktanya

Terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat, kata dia, salah satu contoh krusial yang belum diungkap dalam dakwaan Jaksa saat Mario menghubungi David Ozora.Saat itu, Mario Dandy tak berkomunikasi dengan baik, malahan Mario juga melakukan pengancaman pada David Ozora bakal menembaknya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Sidang Mario Dandy, Jonathan Bakal Ungkap Kondisi David Azora&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ketika dia (Mario) pakai HP anak AG, dia meminta anak korban hadir mendatangi mereka sekedar meminta klarifikasi, itu tidak benar, karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan Jaksa dalam dakwaannya,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tantang Manchester City di Final Liga Champions 2022-2023, Simone Inzaghi Belum Tentukan Skuad Inter Milan

Selain itu, tambah Mellisa, gambaran dalam dakwaan Jaksa tentang persetubuhan dan pelecehan itu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pelaku belaka. Padahal, telah terbukti dalam sidang anak AG tak ada persetubuhan dengan David Ozora.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg4Ny81L3g4bGpzMXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengacara David Ozora, Mellissa Anggraini menilai bahwa dakwaan Jaksa terhadap Mario Dandy sudah cukup baik. Namun, ada sejumlah poin penting yang masih disorot dalam dakwaan tersebut.
&quot;Kami melihat sudah cukup baik karena ada beberapa pasal yang sudah di-take out Jaksa, pasal penganiayaan ringan sudah tidak ada, 351 sudah tidak ada, penganiayaan berat tanpa rencana juga sudah tidak ada. Namun yang kami lihat kenapa UU Perlindungan Anak ini masih tidak di take out,&quot; ujar Mellisa, Selasa (6/6/2023).
Padahal, kata dia, saat persidangan anak AG dahulu, terbukti anak AG yang hanya turut serta dalam kasus tersebut sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di Pasal 355 ayat 1 dengan pernyertaan.

BACA JUGA:
DPR Singgung soal Keterbatasan Transportasi Udara, Menhub Ungkap Alasannya

Di sisi lain dalam perkara Mario, ada Jaksa yang juga menjadi Jaksa di perkara anak AG sehingga pihaknya mengharapkan perkara Mario Dandy dan Shane Lukas seharusnya menjadi lebih lengkap tentang pasal-pasal dalam kasus penganiayaan David Ozora.
&quot;Kami menyoroti terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat yang sudah disampaikan Jaksa itu sudah didetailkan, namun ada beberapa hal belum disampaikan sementara ini adalah krusial,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Heboh Pelaku Penipuan iPhone si Kembar Mantan Pegawai Kemendag, Ini Faktanya

Terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat, kata dia, salah satu contoh krusial yang belum diungkap dalam dakwaan Jaksa saat Mario menghubungi David Ozora.Saat itu, Mario Dandy tak berkomunikasi dengan baik, malahan Mario juga melakukan pengancaman pada David Ozora bakal menembaknya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Sidang Mario Dandy, Jonathan Bakal Ungkap Kondisi David Azora&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Ketika dia (Mario) pakai HP anak AG, dia meminta anak korban hadir mendatangi mereka sekedar meminta klarifikasi, itu tidak benar, karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan Jaksa dalam dakwaannya,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tantang Manchester City di Final Liga Champions 2022-2023, Simone Inzaghi Belum Tentukan Skuad Inter Milan

Selain itu, tambah Mellisa, gambaran dalam dakwaan Jaksa tentang persetubuhan dan pelecehan itu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pelaku belaka. Padahal, telah terbukti dalam sidang anak AG tak ada persetubuhan dengan David Ozora.

</content:encoded></item></channel></rss>
