<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Ingatkan Pers Bersikap Independen</title><description>Salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kemerdekaan pers.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826319/jelang-pemilu-2024-dewan-pers-ingatkan-pers-bersikap-independen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826319/jelang-pemilu-2024-dewan-pers-ingatkan-pers-bersikap-independen"/><item><title>Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Ingatkan Pers Bersikap Independen</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826319/jelang-pemilu-2024-dewan-pers-ingatkan-pers-bersikap-independen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826319/jelang-pemilu-2024-dewan-pers-ingatkan-pers-bersikap-independen</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826319/jelang-pemilu-2024-dewan-pers-ingatkan-pers-bersikap-independen-pFLZ07BHTB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826319/jelang-pemilu-2024-dewan-pers-ingatkan-pers-bersikap-independen-pFLZ07BHTB.jpg</image><title>Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg5OC81L3g4bGp5azU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Reformasi 1998 yang diperjuangkan seluruh anak bangsa, termasuk para jurnalis dengan darah dan air mata, telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dari genggaman kekuasaan otoriter Orde Baru.
Salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kemerdekaan pers. Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis.
&quot;Kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena kemerdekaan pers merupakan pengejawantahan hak konstitusional khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,&quot; kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Tarif Kapal Perintis dan Batas Atas Kapal PSO Bakal Naik, Berlaku 1 Juli 2023

Ninik Rahayu mengatakan kemerdekaan pers telah melindungi pers untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

BACA JUGA:
Tarif Kapal Perintis dan Batas Atas Kapal PSO Bakal Naik, Berlaku 1 Juli 2023

&quot;Oleh karena itu, menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers menjadi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa,&quot; ujarnya.
Kata dia, di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut.Sehingga, Dewan Pers menyerukan kepada komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Di antaranya Pasal 1 KEJ menyatakan: &amp;ldquo;Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk&amp;rdquo; dengan penafsiran &amp;ldquo;Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan&amp;rdquo;.
Untuk maksud tersebut, lanjut dia, pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ.

BACA JUGA:
ANOC World Beach Games 2023 Buka Program Volunteer, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

&amp;ldquo;Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik(Pasal 2 KEJ),&quot; kata dia.
Ninik Rahayu menambahkan penafsiran KEJ dengan cara profesional yakni dengan menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, dan rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ketersangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Kemudian menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, dan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
Selanjutnya penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

BACA JUGA:
Hasil Bali United vs PSM Makassar di Leg I Playoff Liga Champions Asia 2023-2024: Serdadu Tridatu Ditahan Juku Eja 1-1

Dewan pers wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap sesuai Pasal 6 KEJ.
Berikut Penafsirannya:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Selain itu, Dewan Pers pun mengingatkan bahwa aparat negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat juga wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak
menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
Sejumlah aturan yang melarang semua pihak meghalangi tugas pers antara lain:
- &amp;ldquo;Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- &amp;ldquo;Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar&amp;rdquo; (Pasal 6 huruf c, UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
- &amp;ldquo;Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum&amp;rdquo; (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- &amp;ldquo;Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan
kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
&quot;Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersamasama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini,&quot; kata dia.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg5OC81L3g4bGp5azU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Reformasi 1998 yang diperjuangkan seluruh anak bangsa, termasuk para jurnalis dengan darah dan air mata, telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dari genggaman kekuasaan otoriter Orde Baru.
Salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kemerdekaan pers. Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis.
&quot;Kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena kemerdekaan pers merupakan pengejawantahan hak konstitusional khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,&quot; kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Tarif Kapal Perintis dan Batas Atas Kapal PSO Bakal Naik, Berlaku 1 Juli 2023

Ninik Rahayu mengatakan kemerdekaan pers telah melindungi pers untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

BACA JUGA:
Tarif Kapal Perintis dan Batas Atas Kapal PSO Bakal Naik, Berlaku 1 Juli 2023

&quot;Oleh karena itu, menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers menjadi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa,&quot; ujarnya.
Kata dia, di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut.Sehingga, Dewan Pers menyerukan kepada komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Di antaranya Pasal 1 KEJ menyatakan: &amp;ldquo;Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk&amp;rdquo; dengan penafsiran &amp;ldquo;Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan&amp;rdquo;.
Untuk maksud tersebut, lanjut dia, pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ.

BACA JUGA:
ANOC World Beach Games 2023 Buka Program Volunteer, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

&amp;ldquo;Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik(Pasal 2 KEJ),&quot; kata dia.
Ninik Rahayu menambahkan penafsiran KEJ dengan cara profesional yakni dengan menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, dan rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ketersangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Kemudian menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, dan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
Selanjutnya penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

BACA JUGA:
Hasil Bali United vs PSM Makassar di Leg I Playoff Liga Champions Asia 2023-2024: Serdadu Tridatu Ditahan Juku Eja 1-1

Dewan pers wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap sesuai Pasal 6 KEJ.
Berikut Penafsirannya:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Selain itu, Dewan Pers pun mengingatkan bahwa aparat negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat juga wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak
menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
Sejumlah aturan yang melarang semua pihak meghalangi tugas pers antara lain:
- &amp;ldquo;Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- &amp;ldquo;Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar&amp;rdquo; (Pasal 6 huruf c, UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
- &amp;ldquo;Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum&amp;rdquo; (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
- &amp;ldquo;Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan
kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).
&quot;Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersamasama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini,&quot; kata dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
