<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto</title><description>Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826332/kpk-tahan-tersangka-suap-pengurusan-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826332/kpk-tahan-tersangka-suap-pengurusan-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto"/><item><title>KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826332/kpk-tahan-tersangka-suap-pengurusan-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826332/kpk-tahan-tersangka-suap-pengurusan-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 20:53 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826332/kpk-tahan-tersangka-suap-pengurusan-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto-mDilrRQqWq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826332/kpk-tahan-tersangka-suap-pengurusan-perkara-di-ma-dadan-tri-yudianto-mDilrRQqWq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2NjkwMi81L3g4bGp6cGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
Dadan menjalani pemeriksaan selama sekira delapan jam. Sebelumnya, ia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira puku 11.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:
Kabar Baik, Miguel Oliveira dan Raul Fernandez Resmi Ikut Balapan MotoGP Italia 2023

Dadan bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 25 Juni 2023. KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di NTB-Banyuwangi, Abdul Khaliq Paparkan 6 Hal Atasi Terorisme

&quot;Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY. Ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), malam.Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2NjkwMi81L3g4bGp6cGs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
Dadan menjalani pemeriksaan selama sekira delapan jam. Sebelumnya, ia terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira puku 11.39 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:
Kabar Baik, Miguel Oliveira dan Raul Fernandez Resmi Ikut Balapan MotoGP Italia 2023

Dadan bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 25 Juni 2023. KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di NTB-Banyuwangi, Abdul Khaliq Paparkan 6 Hal Atasi Terorisme

&quot;Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY. Ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), malam.Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.</content:encoded></item></channel></rss>
