<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Kongkalikong Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada Kasus Suap Perkara di MA</title><description>KPK membongkar dugaan kongkalikong mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826365/begini-kongkalikong-hasbi-hasan-dan-dadan-tri-pada-kasus-suap-perkara-di-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826365/begini-kongkalikong-hasbi-hasan-dan-dadan-tri-pada-kasus-suap-perkara-di-ma"/><item><title>Begini Kongkalikong Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada Kasus Suap Perkara di MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826365/begini-kongkalikong-hasbi-hasan-dan-dadan-tri-pada-kasus-suap-perkara-di-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/337/2826365/begini-kongkalikong-hasbi-hasan-dan-dadan-tri-pada-kasus-suap-perkara-di-ma</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826365/begini-kongkalikong-hasbi-hasan-dan-dadan-tri-pada-kasus-suap-perkara-di-ma-05tLplqCdj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dadan Tri ditahan KPK (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/337/2826365/begini-kongkalikong-hasbi-hasan-dan-dadan-tri-pada-kasus-suap-perkara-di-ma-05tLplqCdj.jpg</image><title>Dadan Tri ditahan KPK (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dalam mengurus perkara. Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dadan dan Hasbi diduga kongkalikong dalam mengurus upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap menyuap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara di MA.


BACA JUGA:
KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto


&quot;HT beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya,&quot; ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Dalam komunikasi tersebut, Heryanto meminta Dadan untuk mengurus perkara dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah. Dadan juga diberi tugas untuk mengawasi kerja pengacara Heryanto, Yosep Parera (YP) dalam mengurus perkara kasasi dan PK di MA tersebut.

&quot;Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,&quot; beber Ghufron.


BACA JUGA:
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Suap


Singkat cerita, Dadan, Yosep, dan Heryanto bertemu di daerah Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan untuk menginformasikan bahwa Heryanto meminta bantuan untuk mengurus perkara di MA.

&quot;Tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung',&quot; ungkap Ghufro.Setelah itu, terjadi penyerahan uang sebesar Rp11,2 miliar secara bertahap sebanyak tujuh kali transfer dari Heryanto kepada Dadan. Ghufron menyebut sebagian uang tersebut kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan.

&quot;Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar,&quot; ucap Ghufron.

&quot;Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,&quot; sambungnya.

Lantas, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera bahwa permintaan Heryanto telah dipenuhi. Di mana, Budiman Gandi Suparman telah diputus bersalah dan divonis lima tahun penjara. &quot;Dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang',&quot; ucap Ghufron membacakan pesan dari Dadan ke Yosep.

Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dalam mengurus perkara. Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dadan dan Hasbi diduga kongkalikong dalam mengurus upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap menyuap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara di MA.


BACA JUGA:
KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto


&quot;HT beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya,&quot; ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Dalam komunikasi tersebut, Heryanto meminta Dadan untuk mengurus perkara dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah. Dadan juga diberi tugas untuk mengawasi kerja pengacara Heryanto, Yosep Parera (YP) dalam mengurus perkara kasasi dan PK di MA tersebut.

&quot;Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana,&quot; beber Ghufron.


BACA JUGA:
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Suap


Singkat cerita, Dadan, Yosep, dan Heryanto bertemu di daerah Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan untuk menginformasikan bahwa Heryanto meminta bantuan untuk mengurus perkara di MA.

&quot;Tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung',&quot; ungkap Ghufro.Setelah itu, terjadi penyerahan uang sebesar Rp11,2 miliar secara bertahap sebanyak tujuh kali transfer dari Heryanto kepada Dadan. Ghufron menyebut sebagian uang tersebut kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan.

&quot;Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar,&quot; ucap Ghufron.

&quot;Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022,&quot; sambungnya.

Lantas, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera bahwa permintaan Heryanto telah dipenuhi. Di mana, Budiman Gandi Suparman telah diputus bersalah dan divonis lima tahun penjara. &quot;Dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang',&quot; ucap Ghufron membacakan pesan dari Dadan ke Yosep.

Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
