<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kena Sidak, Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Jamu di Depok Diserahkan ke Polisi</title><description>Kompol Yogi Maulana membenarkan, penjual obat terlarang telah diserahkan dan diamankan di Polsek Bojongsari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825865/kena-sidak-penjual-obat-terlarang-berkedok-warung-jamu-di-depok-diserahkan-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825865/kena-sidak-penjual-obat-terlarang-berkedok-warung-jamu-di-depok-diserahkan-ke-polisi"/><item><title>Kena Sidak, Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Jamu di Depok Diserahkan ke Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825865/kena-sidak-penjual-obat-terlarang-berkedok-warung-jamu-di-depok-diserahkan-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825865/kena-sidak-penjual-obat-terlarang-berkedok-warung-jamu-di-depok-diserahkan-ke-polisi</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2825865/kena-sidak-penjual-obat-terlarang-berkedok-warung-jamu-di-depok-diserahkan-ke-polisi-yDjkwLoeSD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2825865/kena-sidak-penjual-obat-terlarang-berkedok-warung-jamu-di-depok-diserahkan-ke-polisi-yDjkwLoeSD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Lurah Pengasinan, Sawangan, Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjual obat terlarang atau daftar G berkedok warung jamu di Jalan Raya Pengasinan, Sawangan, Depok,Jawa Barat, pada Senin 5 Juni 2023.


Kapolsek Bojongsari-Sawangan, Kompol Yogi Maulana membenarkan, penjual obat terlarang telah diserahkan dan diamankan di Polsek Bojongsari.

&quot;Pria berinisial IH dibawa diserahkan ke kantor Polsek Bojongsari bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,&quot; kata Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Rumah Digeledah, Polisi Sita Narkoba dari Mobil Lurah di Lampung


Yogi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga ke Ketua RW 7 dan 8 bahwa ada warung jamu menjual obat terlarang dan dijual bebas. Kemudian, Ketua RW melaporkan ke Lurah Pengasinan, Wisnu Asep Nugraha.

&quot;Lurah Pengasinan melakukan Sidak ke warung tersebut bersama Staf kelurahan ditemukan sejumlah Obat terlarang daftar G dan kemudian mengamankan Pemilik warung penjual obat obatan daftar G tersebut,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Napi Kasus Narkoba 20 Kg Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kronologinya&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Lebih lanjut, Yogi menyebut sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang juga diamankan pihak kepolisian.



&quot;Barang bukti, Tramadol 105 Strip, Trihexyphenidyl 35 strip dan Heximer 2 sebanyak 1000 kapsul,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>DEPOK - Lurah Pengasinan, Sawangan, Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) penjual obat terlarang atau daftar G berkedok warung jamu di Jalan Raya Pengasinan, Sawangan, Depok,Jawa Barat, pada Senin 5 Juni 2023.


Kapolsek Bojongsari-Sawangan, Kompol Yogi Maulana membenarkan, penjual obat terlarang telah diserahkan dan diamankan di Polsek Bojongsari.

&quot;Pria berinisial IH dibawa diserahkan ke kantor Polsek Bojongsari bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,&quot; kata Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Rumah Digeledah, Polisi Sita Narkoba dari Mobil Lurah di Lampung


Yogi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga ke Ketua RW 7 dan 8 bahwa ada warung jamu menjual obat terlarang dan dijual bebas. Kemudian, Ketua RW melaporkan ke Lurah Pengasinan, Wisnu Asep Nugraha.

&quot;Lurah Pengasinan melakukan Sidak ke warung tersebut bersama Staf kelurahan ditemukan sejumlah Obat terlarang daftar G dan kemudian mengamankan Pemilik warung penjual obat obatan daftar G tersebut,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Napi Kasus Narkoba 20 Kg Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kronologinya&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Lebih lanjut, Yogi menyebut sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang juga diamankan pihak kepolisian.



&quot;Barang bukti, Tramadol 105 Strip, Trihexyphenidyl 35 strip dan Heximer 2 sebanyak 1000 kapsul,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
