<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana pada David Ozora</title><description>Mario pun mengaku mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825914/tok-mario-dandy-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-terencana-pada-david-ozora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825914/tok-mario-dandy-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-terencana-pada-david-ozora"/><item><title>Tok! Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana pada David Ozora</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825914/tok-mario-dandy-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-terencana-pada-david-ozora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825914/tok-mario-dandy-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-terencana-pada-david-ozora</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2825914/tok-mario-dandy-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-terencana-pada-david-ozora-QTAS6CoyGD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang dakwaan Mario Dandy di PN Jaksel (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2825914/tok-mario-dandy-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-terencana-pada-david-ozora-QTAS6CoyGD.jpg</image><title>Sidang dakwaan Mario Dandy di PN Jaksel (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg3NS81L3g4bGptZ2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

&quot;Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,&quot; ujar Jaksa di persidangan.

BACA JUGA:
 Bacakan Dakwaan, Jaksa Kembali Singgung Soal Selebrasi Mario Dandy ala CR7&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

&quot;Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,&quot; kata Jaksa.

BACA JUGA:
 Ayah David Pantau Langsung Sidang Mario Dandy di PN Jaksel&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hakim pun sempat mempertanyakan pada Mario Dandy soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan Jaksa padanya. Mario pun mengaku mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa itu.

&quot;Mengerti Yang Mulia,&quot; kata Mario.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg3NS81L3g4bGptZ2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

&quot;Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,&quot; ujar Jaksa di persidangan.

BACA JUGA:
 Bacakan Dakwaan, Jaksa Kembali Singgung Soal Selebrasi Mario Dandy ala CR7&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

&quot;Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,&quot; kata Jaksa.

BACA JUGA:
 Ayah David Pantau Langsung Sidang Mario Dandy di PN Jaksel&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hakim pun sempat mempertanyakan pada Mario Dandy soal mengerti tidaknya atas dakwaan yang dikenakan Jaksa padanya. Mario pun mengaku mengerti atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa itu.

&quot;Mengerti Yang Mulia,&quot; kata Mario.</content:encoded></item></channel></rss>
