<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didakwa Aniaya David Ozora, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi</title><description>Mario Dandy didakwa JPU melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pada David Ozora.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825947/didakwa-aniaya-david-ozora-mario-dandy-tak-ajukan-eksepsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825947/didakwa-aniaya-david-ozora-mario-dandy-tak-ajukan-eksepsi"/><item><title>Didakwa Aniaya David Ozora, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825947/didakwa-aniaya-david-ozora-mario-dandy-tak-ajukan-eksepsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825947/didakwa-aniaya-david-ozora-mario-dandy-tak-ajukan-eksepsi</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2825947/didakwa-aniaya-david-ozora-mario-dandy-tak-ajukan-eksepsi-Xys5bRLERU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang dakwaan Mario Dandy di PN Jaksel (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2825947/didakwa-aniaya-david-ozora-mario-dandy-tak-ajukan-eksepsi-Xys5bRLERU.jpg</image><title>Sidang dakwaan Mario Dandy di PN Jaksel (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>


JAKARTA - Mario Dandy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pada David Ozora. Namun, Mario tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa.
&quot;Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?&quot; tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (6/6/2023).
&quot;Tidak melakukan eksepsi,&quot; jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.

BACA JUGA:
Tok! Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana pada David Ozora

Andreas mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih pada Jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya pada pihaknya sejak kemarin. Dari situ, terlihat surat dakwaan Jaksa itu sudah cukup baik untuk pihaknya.
&quot;Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Emosi ke Mario Dandy, Ayah David: Penguasa Jaksel!

Meski begitu, tambah dia, pihaknya ingin agar Jaksa memperbaiki tentang kesalahan pengetikan yang ada dalam surat dakwaannya itu. Salah satunya tentang umur Mario Dandy.</description><content:encoded>


JAKARTA - Mario Dandy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pada David Ozora. Namun, Mario tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa.
&quot;Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?&quot; tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (6/6/2023).
&quot;Tidak melakukan eksepsi,&quot; jawab pengacara Mario, Andreas Nahot S.

BACA JUGA:
Tok! Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Terencana pada David Ozora

Andreas mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih pada Jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya pada pihaknya sejak kemarin. Dari situ, terlihat surat dakwaan Jaksa itu sudah cukup baik untuk pihaknya.
&quot;Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Emosi ke Mario Dandy, Ayah David: Penguasa Jaksel!

Meski begitu, tambah dia, pihaknya ingin agar Jaksa memperbaiki tentang kesalahan pengetikan yang ada dalam surat dakwaannya itu. Salah satunya tentang umur Mario Dandy.</content:encoded></item></channel></rss>
