<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825966/sidang-mario-dandy-ditunda-pekan-depan-jaksa-bakal-hadirkan-5-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825966/sidang-mario-dandy-ditunda-pekan-depan-jaksa-bakal-hadirkan-5-saksi"/><item><title>Sidang Mario Dandy Ditunda Pekan Depan, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825966/sidang-mario-dandy-ditunda-pekan-depan-jaksa-bakal-hadirkan-5-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2825966/sidang-mario-dandy-ditunda-pekan-depan-jaksa-bakal-hadirkan-5-saksi</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2825966/sidang-mario-dandy-ditunda-pekan-depan-jaksa-bakal-hadirkan-5-saksi-KWnel6W0CY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). (MPI/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2825966/sidang-mario-dandy-ditunda-pekan-depan-jaksa-bakal-hadirkan-5-saksi-KWnel6W0CY.jpg</image><title>Sidang Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). (MPI/Ari Sandita)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg3NS81L3g4bGptZ2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus penganiayaan anak David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (13/6/2023). Agenda sidang mendatang adalah pemeriksaan 5 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).



&quot;Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (6/6/2023).


Hakim meminta jaksa lebih mendahulukan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Pertama, saksi dari sekuriti, lalu saksi dari keluarga korban, dan saksi lainnya yang ada di TKP.


&quot;Lima saksi saja dahulu. Tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga,&quot; tutur hakim.





BACA JUGA:
Didakwa Aniaya David Ozora, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi




Hakim menambahkan, persidangan berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi bakal digelar pada Selasa, 13 Juni 2023 dengan jaksa harus menghadirkan 5 orang saksi.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.





BACA JUGA:
Emosi ke Mario Dandy, Ayah David: Penguasa Jaksel!






&quot;Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,&quot; ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg3NS81L3g4bGptZ2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus penganiayaan anak David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (13/6/2023). Agenda sidang mendatang adalah pemeriksaan 5 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).



&quot;Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut di persidangan, Selasa (6/6/2023).


Hakim meminta jaksa lebih mendahulukan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Pertama, saksi dari sekuriti, lalu saksi dari keluarga korban, dan saksi lainnya yang ada di TKP.


&quot;Lima saksi saja dahulu. Tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga,&quot; tutur hakim.





BACA JUGA:
Didakwa Aniaya David Ozora, Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi




Hakim menambahkan, persidangan berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi bakal digelar pada Selasa, 13 Juni 2023 dengan jaksa harus menghadirkan 5 orang saksi.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.





BACA JUGA:
Emosi ke Mario Dandy, Ayah David: Penguasa Jaksel!






&quot;Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,&quot; ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
