<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cekik dan Curi Angkot, Pria di Bogor Dibekuk Polisi</title><description>Seorang pria berinisial S (46) dibekuk polisi karena melakukan pencurian angkot di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826114/cekik-dan-curi-angkot-pria-di-bogor-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826114/cekik-dan-curi-angkot-pria-di-bogor-dibekuk-polisi"/><item><title>Cekik dan Curi Angkot, Pria di Bogor Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826114/cekik-dan-curi-angkot-pria-di-bogor-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826114/cekik-dan-curi-angkot-pria-di-bogor-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2826114/cekik-dan-curi-angkot-pria-di-bogor-dibekuk-polisi-umg2Qr0UAI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angkot yang dicuri penumpang berhasil diamankan/Foto: ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2826114/cekik-dan-curi-angkot-pria-di-bogor-dibekuk-polisi-umg2Qr0UAI.jpg</image><title>Angkot yang dicuri penumpang berhasil diamankan/Foto: ist</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg4My81L3g4bGpwdzk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Seorang pria berinisial S (46) dibekuk polisi karena melakukan pencurian angkot di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Kapolsek Caringin Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 5 Juni 2023. Awalnya, korban sopir angkot dari arah Cicurug menuju Bogor berhenti untuk mengisi e-tol.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa M5,1 Guncang Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan

&quot;Pelaku yang merupakan penumpang dari angkot itu sebelumnya duduk di samping sopir lalu keluar mobil dan langsung mencekik korban,&quot; kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Penumpang angkot lainnya yang melihat kejadian oti panik dan keluar menyelamatkan diri. Pelaku yang berhasil merampas angkot langsung melarikan diri dari lokasi dengan membawa mobilnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rp2 Miliar

&quot;Jadi pelaku sempat membawa angkot itu ke rumahnya, kita lakukan penyelidikan langsung berhasil kita tangkap pelaku di rumahnya,&quot; jelasnya.

Pelaku pun digiring ke Polsek Caringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



&quot;Pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg4My81L3g4bGpwdzk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Seorang pria berinisial S (46) dibekuk polisi karena melakukan pencurian angkot di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Kapolsek Caringin Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 5 Juni 2023. Awalnya, korban sopir angkot dari arah Cicurug menuju Bogor berhenti untuk mengisi e-tol.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gempa M5,1 Guncang Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan

&quot;Pelaku yang merupakan penumpang dari angkot itu sebelumnya duduk di samping sopir lalu keluar mobil dan langsung mencekik korban,&quot; kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Penumpang angkot lainnya yang melihat kejadian oti panik dan keluar menyelamatkan diri. Pelaku yang berhasil merampas angkot langsung melarikan diri dari lokasi dengan membawa mobilnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rp2 Miliar

&quot;Jadi pelaku sempat membawa angkot itu ke rumahnya, kita lakukan penyelidikan langsung berhasil kita tangkap pelaku di rumahnya,&quot; jelasnya.

Pelaku pun digiring ke Polsek Caringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



&quot;Pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
