<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Amankan Dua Orang Perempuan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Senjata Api</title><description>Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang perempuan inisal AF dan OR terkait pengedar narkoba&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826316/polisi-amankan-dua-orang-perempuan-pengedar-narkoba-dan-barang-bukti-senjata-api</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826316/polisi-amankan-dua-orang-perempuan-pengedar-narkoba-dan-barang-bukti-senjata-api"/><item><title>Polisi Amankan Dua Orang Perempuan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Senjata Api</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826316/polisi-amankan-dua-orang-perempuan-pengedar-narkoba-dan-barang-bukti-senjata-api</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826316/polisi-amankan-dua-orang-perempuan-pengedar-narkoba-dan-barang-bukti-senjata-api</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 21:31 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2826316/polisi-amankan-dua-orang-perempuan-pengedar-narkoba-dan-barang-bukti-senjata-api-Huq492aqq7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2826316/polisi-amankan-dua-orang-perempuan-pengedar-narkoba-dan-barang-bukti-senjata-api-Huq492aqq7.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNi8xLzE2NjU3Ny81L3g4bDl2anQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang perempuan inisal AF dan OR terkait pengedar narkoba. Tidak hanya itu, pelaku juga kedapatan menyimpan senjata api (senpi).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin mengatakan pihaknya menemukan satu senjata api dengan 18 peluru pada saat penggeledahan. Barang bukti narkoba keduanya antara lain, 306 gram narkotika jenis sabu dan 534 butir ekstasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sakit Hati Diputusi Pacar, Pemuda Ini Sebar Video Bugil Mantan

&quot;Ditemukan di TKP saat penggeledahan satu pucuk senjata api merk Zoraki MOD 91 Kaliber 9mm berikut satu magazen dan 18 butir peluru,&quot; ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin, Selasa (6/6/2023).

Lebir rinci, Komaruddin menceritakan, pengungkapan ini awalnya dari laporan masyarakat tentang pengedaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta berhasil menangkap AF dengan barang bukti sabu sebanyak 100 gram dan ekstasi 10 butir.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hujan Angin, Pohon Beringin Tua Tumbang Tutup Akses Jalan di Pamulang

Selanjut, tim melakukan pengembangan terkait peredaran barang haram tersebut, yang dimana berhasil meringkus OR dengan barang bukti 206 gram sabu dan 524 ekstasi. Keduanya diketahui tinggal di Jakarta Pusat.

&quot;Dimana pertama kami berhasil mengamankan dari AF barang bukti sabu sebanyak 100 gr. Kemudian ekstasi sebanyak 10 butir. Selanjutnya dari AF kami juga melakukan pengembangan kepada OR, dimana kami mendapatkan dari tangan pelaku tambahan narkotika jenis sabu sebanyak 206 gr serta ekstasi sebanyak 524 butir,&quot; katanya.

Ia mengaku dari barang bukti keduanya jika di total nilainya mencapai Rp 747 juta. Atas perbuatannya AF dan OR Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.



&quot;Kepadanya kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 serta ataupun dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Kepemilikan Senpi,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNi8xLzE2NjU3Ny81L3g4bDl2anQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang perempuan inisal AF dan OR terkait pengedar narkoba. Tidak hanya itu, pelaku juga kedapatan menyimpan senjata api (senpi).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin mengatakan pihaknya menemukan satu senjata api dengan 18 peluru pada saat penggeledahan. Barang bukti narkoba keduanya antara lain, 306 gram narkotika jenis sabu dan 534 butir ekstasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sakit Hati Diputusi Pacar, Pemuda Ini Sebar Video Bugil Mantan

&quot;Ditemukan di TKP saat penggeledahan satu pucuk senjata api merk Zoraki MOD 91 Kaliber 9mm berikut satu magazen dan 18 butir peluru,&quot; ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin, Selasa (6/6/2023).

Lebir rinci, Komaruddin menceritakan, pengungkapan ini awalnya dari laporan masyarakat tentang pengedaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta berhasil menangkap AF dengan barang bukti sabu sebanyak 100 gram dan ekstasi 10 butir.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hujan Angin, Pohon Beringin Tua Tumbang Tutup Akses Jalan di Pamulang

Selanjut, tim melakukan pengembangan terkait peredaran barang haram tersebut, yang dimana berhasil meringkus OR dengan barang bukti 206 gram sabu dan 524 ekstasi. Keduanya diketahui tinggal di Jakarta Pusat.

&quot;Dimana pertama kami berhasil mengamankan dari AF barang bukti sabu sebanyak 100 gr. Kemudian ekstasi sebanyak 10 butir. Selanjutnya dari AF kami juga melakukan pengembangan kepada OR, dimana kami mendapatkan dari tangan pelaku tambahan narkotika jenis sabu sebanyak 206 gr serta ekstasi sebanyak 524 butir,&quot; katanya.

Ia mengaku dari barang bukti keduanya jika di total nilainya mencapai Rp 747 juta. Atas perbuatannya AF dan OR Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.



&quot;Kepadanya kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 serta ataupun dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Kepemilikan Senpi,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
