<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbukti Menipu Konsumen, Mantan Karyawan Leasing Kendaraan Divonis 10 Bulan Penjara</title><description>Waspada terhadap siapapun yang menawarkan pelunasan cicilan kendaraan dengan harga diskon, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826325/terbukti-menipu-konsumen-mantan-karyawan-leasing-kendaraan-divonis-10-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826325/terbukti-menipu-konsumen-mantan-karyawan-leasing-kendaraan-divonis-10-bulan-penjara"/><item><title>Terbukti Menipu Konsumen, Mantan Karyawan Leasing Kendaraan Divonis 10 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826325/terbukti-menipu-konsumen-mantan-karyawan-leasing-kendaraan-divonis-10-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/338/2826325/terbukti-menipu-konsumen-mantan-karyawan-leasing-kendaraan-divonis-10-bulan-penjara</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Aria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2826325/karyawan-terbukti-menipu-konsumen-mantan-karyawan-leasing-kendaraan-divonis-10-bulan-penjara-vQKhF0ppa2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/338/2826325/karyawan-terbukti-menipu-konsumen-mantan-karyawan-leasing-kendaraan-divonis-10-bulan-penjara-vQKhF0ppa2.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>


JAKARTA - Waspada terhadap siapapun yang menawarkan pelunasan cicilan kendaraan dengan harga diskon, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan. Seperti yang dilakukan Andi Ferdiansyah mantan karyawan PT MNC Finance Kantor Cabang Serang ini.
Ia divonis hukuman pidana penjara selama 10 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang  Mei lalu, karena menipu konsumen dan merugikan PT MNC Finance.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dapat Laporan Warga Kemalingan, Srikandi Ganjar Dirikan Portal

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni meminta sejumlah dana guna pelunasan khusus kepada  konsumen bermasalah atau konsumen yang memiliki tunggakan kewajiban dengan menjanjikan pengeluaran BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang merupakan jaminan pembiayaan di PT MNC Finance.
Mengingat dana yang diminta tersebut jauh lebih kecil dari pada kewajiban, sejumlah nasabah tergiur menyerahkan uang secara tunai dan transfer ke rekening pribadi terpidana, tanpa disertai bukti pembayaran resmi dari PT MNC Finance.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sakit Hati Diputusi Pacar, Pemuda Ini Sebar Video Bugil Mantan

Pembayaran tersebut tidak pernah disetorkan oleh pelaku ke kantor PT MNC Finace. Pada pembukuan di sistem dan administratif PT MNC Finance, nasabah tersebut masih berstatus sebagai debitur karena tidak melakukan pelunasan kewajiban, sehingga  BPKB tidak dapat dikembalikan kepada debitur.
Direktur utama PT MNC Finance Gabriel Mahjudin menghimbau kepada masyarakat khususnya debitur PT MNC Finance yang menjumpai kondisi serupa untuk selalu berhati-hati guna terhindar dari modus tindak pidana penipuan tersebut.&quot;Dan agar menghubungi saluran resmi yaitu contact center atau mengunjungi kantor cabang PT MNC Finance terdekat jika terdapat kejanggalan atau kecurigaan serupa,&quot; ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Gabriel Mahjudin juga menegaskan kepada segenap Debitur setia PT MNC Finance untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme Transfer ke rekening PT MNC Finance atau meminta bukti pembayaran resmi dari PT MNC FInance ketika melakukan pembayaran kewajiban secara langsung di kantor cabang PT MNC Finance yang tersebar diseluruh Indonesia.</description><content:encoded>


JAKARTA - Waspada terhadap siapapun yang menawarkan pelunasan cicilan kendaraan dengan harga diskon, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan. Seperti yang dilakukan Andi Ferdiansyah mantan karyawan PT MNC Finance Kantor Cabang Serang ini.
Ia divonis hukuman pidana penjara selama 10 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang  Mei lalu, karena menipu konsumen dan merugikan PT MNC Finance.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dapat Laporan Warga Kemalingan, Srikandi Ganjar Dirikan Portal

Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni meminta sejumlah dana guna pelunasan khusus kepada  konsumen bermasalah atau konsumen yang memiliki tunggakan kewajiban dengan menjanjikan pengeluaran BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang merupakan jaminan pembiayaan di PT MNC Finance.
Mengingat dana yang diminta tersebut jauh lebih kecil dari pada kewajiban, sejumlah nasabah tergiur menyerahkan uang secara tunai dan transfer ke rekening pribadi terpidana, tanpa disertai bukti pembayaran resmi dari PT MNC Finance.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sakit Hati Diputusi Pacar, Pemuda Ini Sebar Video Bugil Mantan

Pembayaran tersebut tidak pernah disetorkan oleh pelaku ke kantor PT MNC Finace. Pada pembukuan di sistem dan administratif PT MNC Finance, nasabah tersebut masih berstatus sebagai debitur karena tidak melakukan pelunasan kewajiban, sehingga  BPKB tidak dapat dikembalikan kepada debitur.
Direktur utama PT MNC Finance Gabriel Mahjudin menghimbau kepada masyarakat khususnya debitur PT MNC Finance yang menjumpai kondisi serupa untuk selalu berhati-hati guna terhindar dari modus tindak pidana penipuan tersebut.&quot;Dan agar menghubungi saluran resmi yaitu contact center atau mengunjungi kantor cabang PT MNC Finance terdekat jika terdapat kejanggalan atau kecurigaan serupa,&quot; ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Gabriel Mahjudin juga menegaskan kepada segenap Debitur setia PT MNC Finance untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme Transfer ke rekening PT MNC Finance atau meminta bukti pembayaran resmi dari PT MNC FInance ketika melakukan pembayaran kewajiban secara langsung di kantor cabang PT MNC Finance yang tersebar diseluruh Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
