<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual 20 Kg Sabu, Kades Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi</title><description>Oknum kades berinisial TA (33) tersebut diamankan bersama rekannya berinisial FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/340/2826186/jual-20-kg-sabu-kades-bandar-narkoba-akhirnya-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/340/2826186/jual-20-kg-sabu-kades-bandar-narkoba-akhirnya-ditangkap-polisi"/><item><title>Jual 20 Kg Sabu, Kades Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/340/2826186/jual-20-kg-sabu-kades-bandar-narkoba-akhirnya-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/340/2826186/jual-20-kg-sabu-kades-bandar-narkoba-akhirnya-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/340/2826186/jual-20-kg-sabu-kades-bandar-narkoba-akhirnya-ditangkap-polisi-aPImL0J76L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kades di Tanggamus, Lampung ditangkap usai jual narkoba (Foto: Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/340/2826186/jual-20-kg-sabu-kades-bandar-narkoba-akhirnya-ditangkap-polisi-aPImL0J76L.jpg</image><title>Kades di Tanggamus, Lampung ditangkap usai jual narkoba (Foto: Ira Widyanti)</title></images><description>BANDAR LAMPUNG - Kedapatan miliki narkotika jenis sabu, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tiyun Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.&amp;nbsp;
Oknum kades berinisial TA (33) tersebut diamankan bersama rekannya berinisial FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu.

BACA JUGA:
Rumah Digeledah, Polisi Sita Narkoba dari Mobil Lurah di Lampung


Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap oknum kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan sepupunya FN yang merupakan seorang kurir.

&quot;Setelah dilakukan periksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,&quot; ujar Erlin saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Erlin melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,18 kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina dan plastik bening.

BACA JUGA:
Kalapas Idi: Napi Narkoba Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit


Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku FN, Erlin mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyun Memon dan IK yang saat ini masuk daftar pencurian orang (DPO).

&quot;Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera, kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu,&quot; ujarnya.

Erlin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 kg sabu di wilayah Sumatera.



&quot;Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg,&quot; katanya.



Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG - Kedapatan miliki narkotika jenis sabu, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tiyun Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.&amp;nbsp;
Oknum kades berinisial TA (33) tersebut diamankan bersama rekannya berinisial FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu.

BACA JUGA:
Rumah Digeledah, Polisi Sita Narkoba dari Mobil Lurah di Lampung


Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap oknum kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan sepupunya FN yang merupakan seorang kurir.

&quot;Setelah dilakukan periksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,&quot; ujar Erlin saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Erlin melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,18 kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina dan plastik bening.

BACA JUGA:
Kalapas Idi: Napi Narkoba Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit


Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku FN, Erlin mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyun Memon dan IK yang saat ini masuk daftar pencurian orang (DPO).

&quot;Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera, kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu,&quot; ujarnya.

Erlin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 kg sabu di wilayah Sumatera.



&quot;Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg,&quot; katanya.



Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
