<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekonstruksi Hoax Klitih, Motif Pemuda Kekar Penuh Tato Cari Perhatian Teman</title><description>Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata menemukan fakta yang berbeda. Faktanya, tidak ada kejadian kejahatan jalanan itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/510/2825933/rekonstruksi-hoax-klitih-motif-pemuda-kekar-penuh-tato-cari-perhatian-teman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/510/2825933/rekonstruksi-hoax-klitih-motif-pemuda-kekar-penuh-tato-cari-perhatian-teman"/><item><title>Rekonstruksi Hoax Klitih, Motif Pemuda Kekar Penuh Tato Cari Perhatian Teman</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/510/2825933/rekonstruksi-hoax-klitih-motif-pemuda-kekar-penuh-tato-cari-perhatian-teman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/510/2825933/rekonstruksi-hoax-klitih-motif-pemuda-kekar-penuh-tato-cari-perhatian-teman</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 12:35 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/510/2825933/rekonstruksi-hoax-klitih-motif-pemuda-kekar-penuh-tato-cari-perhatian-teman-iQNg6tpMP7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekonstruksi hoax korban klitih (Foto: Erfan Erlin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/510/2825933/rekonstruksi-hoax-klitih-motif-pemuda-kekar-penuh-tato-cari-perhatian-teman-iQNg6tpMP7.jpg</image><title>Rekonstruksi hoax korban klitih (Foto: Erfan Erlin)</title></images><description>YOGYAKARTA - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan laporan palsu yang dilakukan AYN (30) pria asal Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta. Di mana, pria kekar penuh tato ini mengaku jadi korban klitih.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada mengungkapkan, ada 14 adegan diperagakan AYN dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolresta Yogyakarta itu. Adegan tersebut sesuai dengan keterangan AYN dalam penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
&quot;Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk motif diduga pelaku adalah pelaku senang apabila diperhatikan oleh teman-temannya,&quot; ujar dia, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Hoax! Data Pemilu 2024 Bocor, Bareskrim Turun Tangan Buru Pelaku&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tersangka mengaku senang kalau misalkan diperhatikan sama teman-temannya. Ketika teman-temannya perhatian dan membantu, tersangka merasa diperhatikan serta dianggap teman.
Archey menepis jika apa yang dilakukan tersangka untuk membuat gaduh Kota Yogyakarta. Karena tersangka AYH mengaku menjadi korban klitih dengan menunjukkan luka akibat senjata tajam hanya ingin memberitahukan kepada teman-temannya.
&quot;Sebenarnya cuma ingin memberitahukan ke teman-temannya ternyata sama temannya malah di-share ke media sosial dan akhirnya menjadi viral di medsos,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Tim Pencegah Hoaks Kapolri Dinilai Diperlukan pada Pemilu 2024

Lantaran enggan malu telah berbohong, maka untuk lebih meyakinkan teman-temannya pelaku kemudian melaporkan diri ke polisi dengan mengaku menjadi korban kejahatan jalanan alias klitih di dekat Taman Pintar. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata menemukan fakta yang berbeda. Faktanya, tidak ada kejadian kejahatan jalanan itu.
Akhirnya terungkap peristiwa yang menimpa AYN ini hanyalah rekayasa pelaku sendiri. &quot;Akhirnya dia justru kami jadikan tersangka atas dugaan laporan palsu,&quot; ujarnya.
Aksi yang dilakukan tersangka itu hanya rekayasa karena berdasarkan keterangan pelaku dan pencocokan dengan kamera CCTV, ternyata tidak kesesuaian. Tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dikejar kemudian dianiaya orang lain.
Pihaknya memang berencana bakal memeriksakan pelaku ke psikolog untuk memastikan kesehatan jiwa dari pelaku. Dan memang sudah ada pemeriksaan awal terkait psikologi tersangka, namun hasilnya belum mereka terima.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan, polisi memang harus menindaklanjuti peristiwa yang kemudian viral di media sosial. Karena sudah mempertontonkan adegan kepada publik sebuah adegan.
&quot;Kita tindak lanjuti supaya terungkap kebenarannya,&quot; ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider Pasal 220 KUHP. Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 Ayat (1) ini ancaman 10 (tahun), 14 Ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan,
Sebelumnya diberitakan, AYN (30) kini mendekam di sel Mapolresta Kota Yogyakarta. Gegaranya pria kekar bertato ini telah membuat laporan palsu seolah menjadi korban klitih dan bahkan sempat mengunggah peristiwa yang menimpanya ke media sosial.
Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menjelaskan, Sabtu 27 Mei 2023 kemarin lelaki penuh tato ini datang ke Mapolresta Yogyakarta sekira pukul 09.00 WIB.







Saat itu, AYN mengklaim dirinya jadi korban aksi klitih hingga menyebabkan luka sayatan senjata tajam pada bagian tangan kiri.







&quot;Saat itu, AYN mengaku jadi korban kejahatan jalanan Sabtu dini hari,&quot; ujar Kusnaryanto, di Mapolresta Yogyakarta, Senin 29 Mei 2023.







Di hadapan polisi yang memeriksanya, AYN mengaku dia menjadi korban klitih di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan. AYN pun sempat mengunggah soal ceritanya jadi korban aksi klitih ini ke media sosial agar viral.







Petugas lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Namun, polisi curiga karena ketidaksesuaian keterangan yang diungkapkan pelaku. ditemukan juga fakta berdasarkan alat bukti yang ternyata tidak sesuai laporan AYN.







&quot;Kami perdalam keterangan pelaku sehingga diperoleh fakta jika hanya rekayasa,&quot; katanya.







Ternyata hasil penyelidikan memberikan petunjuk bahwa pelaku diduga menyayat sendiri tangan kirinya tersebut menggunakan sebilah pisau cutter.







Polisi juga masih mendalami ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain di balik perbuatan pelaku yang ternyata diketahui sempat menenggak minuman beralkohol sebelum menyayat tangannya itu.







&quot;Kami masih belum bisa menyimpulkan motif dari pelaku dalam melakukan serangkaian aksinya ini, karena memerlukan bukti lain seperti keterangan dari sejumlah saksi,&quot; katanya.







Adapun yagn masih perlu didalami lagi adalah keterlibatan pihak lain. Karena jika merunut cerita dari pelaku, pada saat menjadi korban penganiayaan, pelaku tengah bersama beberapa temannya









Dia menambahkan, memungkinan ada permasalahan secara personal sehingga AHY membuat laporan palsu tersebut. Hanya saja polisi tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah itu secara mental psikologis atau dari sisi keluarga.















&quot;Dari keluarga belum kita mintai keterangan,&quot; kata Kusnaryanto.















Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebarang berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.















Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.



</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan laporan palsu yang dilakukan AYN (30) pria asal Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta. Di mana, pria kekar penuh tato ini mengaku jadi korban klitih.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada mengungkapkan, ada 14 adegan diperagakan AYN dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolresta Yogyakarta itu. Adegan tersebut sesuai dengan keterangan AYN dalam penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
&quot;Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk motif diduga pelaku adalah pelaku senang apabila diperhatikan oleh teman-temannya,&quot; ujar dia, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Hoax! Data Pemilu 2024 Bocor, Bareskrim Turun Tangan Buru Pelaku&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tersangka mengaku senang kalau misalkan diperhatikan sama teman-temannya. Ketika teman-temannya perhatian dan membantu, tersangka merasa diperhatikan serta dianggap teman.
Archey menepis jika apa yang dilakukan tersangka untuk membuat gaduh Kota Yogyakarta. Karena tersangka AYH mengaku menjadi korban klitih dengan menunjukkan luka akibat senjata tajam hanya ingin memberitahukan kepada teman-temannya.
&quot;Sebenarnya cuma ingin memberitahukan ke teman-temannya ternyata sama temannya malah di-share ke media sosial dan akhirnya menjadi viral di medsos,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Tim Pencegah Hoaks Kapolri Dinilai Diperlukan pada Pemilu 2024

Lantaran enggan malu telah berbohong, maka untuk lebih meyakinkan teman-temannya pelaku kemudian melaporkan diri ke polisi dengan mengaku menjadi korban kejahatan jalanan alias klitih di dekat Taman Pintar. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata menemukan fakta yang berbeda. Faktanya, tidak ada kejadian kejahatan jalanan itu.
Akhirnya terungkap peristiwa yang menimpa AYN ini hanyalah rekayasa pelaku sendiri. &quot;Akhirnya dia justru kami jadikan tersangka atas dugaan laporan palsu,&quot; ujarnya.
Aksi yang dilakukan tersangka itu hanya rekayasa karena berdasarkan keterangan pelaku dan pencocokan dengan kamera CCTV, ternyata tidak kesesuaian. Tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dikejar kemudian dianiaya orang lain.
Pihaknya memang berencana bakal memeriksakan pelaku ke psikolog untuk memastikan kesehatan jiwa dari pelaku. Dan memang sudah ada pemeriksaan awal terkait psikologi tersangka, namun hasilnya belum mereka terima.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan, polisi memang harus menindaklanjuti peristiwa yang kemudian viral di media sosial. Karena sudah mempertontonkan adegan kepada publik sebuah adegan.
&quot;Kita tindak lanjuti supaya terungkap kebenarannya,&quot; ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider Pasal 220 KUHP. Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 Ayat (1) ini ancaman 10 (tahun), 14 Ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan,
Sebelumnya diberitakan, AYN (30) kini mendekam di sel Mapolresta Kota Yogyakarta. Gegaranya pria kekar bertato ini telah membuat laporan palsu seolah menjadi korban klitih dan bahkan sempat mengunggah peristiwa yang menimpanya ke media sosial.
Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menjelaskan, Sabtu 27 Mei 2023 kemarin lelaki penuh tato ini datang ke Mapolresta Yogyakarta sekira pukul 09.00 WIB.







Saat itu, AYN mengklaim dirinya jadi korban aksi klitih hingga menyebabkan luka sayatan senjata tajam pada bagian tangan kiri.







&quot;Saat itu, AYN mengaku jadi korban kejahatan jalanan Sabtu dini hari,&quot; ujar Kusnaryanto, di Mapolresta Yogyakarta, Senin 29 Mei 2023.







Di hadapan polisi yang memeriksanya, AYN mengaku dia menjadi korban klitih di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan. AYN pun sempat mengunggah soal ceritanya jadi korban aksi klitih ini ke media sosial agar viral.







Petugas lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Namun, polisi curiga karena ketidaksesuaian keterangan yang diungkapkan pelaku. ditemukan juga fakta berdasarkan alat bukti yang ternyata tidak sesuai laporan AYN.







&quot;Kami perdalam keterangan pelaku sehingga diperoleh fakta jika hanya rekayasa,&quot; katanya.







Ternyata hasil penyelidikan memberikan petunjuk bahwa pelaku diduga menyayat sendiri tangan kirinya tersebut menggunakan sebilah pisau cutter.







Polisi juga masih mendalami ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain di balik perbuatan pelaku yang ternyata diketahui sempat menenggak minuman beralkohol sebelum menyayat tangannya itu.







&quot;Kami masih belum bisa menyimpulkan motif dari pelaku dalam melakukan serangkaian aksinya ini, karena memerlukan bukti lain seperti keterangan dari sejumlah saksi,&quot; katanya.







Adapun yagn masih perlu didalami lagi adalah keterlibatan pihak lain. Karena jika merunut cerita dari pelaku, pada saat menjadi korban penganiayaan, pelaku tengah bersama beberapa temannya









Dia menambahkan, memungkinan ada permasalahan secara personal sehingga AHY membuat laporan palsu tersebut. Hanya saja polisi tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah itu secara mental psikologis atau dari sisi keluarga.















&quot;Dari keluarga belum kita mintai keterangan,&quot; kata Kusnaryanto.















Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebarang berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.















Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.



</content:encoded></item></channel></rss>
