<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rp2 Miliar</title><description>Akibat ulah pelaku, ratusan korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/512/2826106/dua-pelaku-tppo-ditangkap-polisi-tipu-ratusan-calon-tki-hingga-rp2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/512/2826106/dua-pelaku-tppo-ditangkap-polisi-tipu-ratusan-calon-tki-hingga-rp2-miliar"/><item><title>Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rp2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/512/2826106/dua-pelaku-tppo-ditangkap-polisi-tipu-ratusan-calon-tki-hingga-rp2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/512/2826106/dua-pelaku-tppo-ditangkap-polisi-tipu-ratusan-calon-tki-hingga-rp2-miliar</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Susanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/512/2826106/dua-pelaku-tppo-ditangkap-polisi-tipu-ratusan-calon-tki-hingga-rp2-miliar-DSyHPI8dGC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/512/2826106/dua-pelaku-tppo-ditangkap-polisi-tipu-ratusan-calon-tki-hingga-rp2-miliar-DSyHPI8dGC.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wNi8xLzE2NTg5MC81L3g4a3BvdWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CILACAP - Polresta Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan ratusan calon tenaga kerja Indonesia atau TKI bekerja ke luar negeri dengan membayar sejumlah uang.

Akibat ulah pelaku, ratusan korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bayi yang Dibuang Ibunya dan Ditemukan Polisi di Trotoar Bertemu dengan Kapolda Sumsel

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap, Jawa Tengah, meringkus dua pelaku TPPO. Kedua tersangka yakni Sunanta dan Taryono warga Cilacap dan Indrmayu, Jawa Barat. Kedua pelaku berperan merekrut ratusan calon tenaga kerja Indonesia atau TKI dengan dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan di iming-iming mendapat gaji besar.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, kedua pelaku telah melakukan penipuan sebanyak 165 orang calon TKI dengan dijanjikan bekerja di Korea Selatan. Setiap korban diharuskan membayar uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp100an juta, dengan dalih untuk mengurus sejumlah dokumen, medical chek up hingga paspor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polres Cilacap Bongkar Kasus TPPO Jaringan Indramayu, 165 CPMI Jadi Korban

&quot;Akibat ulah para tersangka ini ratusan korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2 miliar,&quot; kata Ahmad Lutfi, Selasa (6/6/2023).

Untuk menyakinkan para korban, tersangka mengirim para korban ke sebuah lembaga pelatihan kerja atau LPK di Indramayu, Jawa Barat. Namun, hingga waktu yang dijanjikan para korban tidak kunjung diberangkatkan. Kasus ini terbongkar setelah para pelaku melaporkan para tersangka ke polisi.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, buku rekening bank, kuintasi dan bukti transfer uang dari korban kepada pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 81 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.



Berdasarkan data dari Ditreskrimum Polda Jateng, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO merupakan kejahatan tertinggi selama tahun 2022. Terdapat sebanyak 405 kasus TPPO dengan tersangka yang diamankan sebanyak 517 orang selama tahun 2022 lalu.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wNi8xLzE2NTg5MC81L3g4a3BvdWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
CILACAP - Polresta Cilacap, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan ratusan calon tenaga kerja Indonesia atau TKI bekerja ke luar negeri dengan membayar sejumlah uang.

Akibat ulah pelaku, ratusan korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bayi yang Dibuang Ibunya dan Ditemukan Polisi di Trotoar Bertemu dengan Kapolda Sumsel

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap, Jawa Tengah, meringkus dua pelaku TPPO. Kedua tersangka yakni Sunanta dan Taryono warga Cilacap dan Indrmayu, Jawa Barat. Kedua pelaku berperan merekrut ratusan calon tenaga kerja Indonesia atau TKI dengan dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan di iming-iming mendapat gaji besar.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, kedua pelaku telah melakukan penipuan sebanyak 165 orang calon TKI dengan dijanjikan bekerja di Korea Selatan. Setiap korban diharuskan membayar uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp100an juta, dengan dalih untuk mengurus sejumlah dokumen, medical chek up hingga paspor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polres Cilacap Bongkar Kasus TPPO Jaringan Indramayu, 165 CPMI Jadi Korban

&quot;Akibat ulah para tersangka ini ratusan korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2 miliar,&quot; kata Ahmad Lutfi, Selasa (6/6/2023).

Untuk menyakinkan para korban, tersangka mengirim para korban ke sebuah lembaga pelatihan kerja atau LPK di Indramayu, Jawa Barat. Namun, hingga waktu yang dijanjikan para korban tidak kunjung diberangkatkan. Kasus ini terbongkar setelah para pelaku melaporkan para tersangka ke polisi.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, buku rekening bank, kuintasi dan bukti transfer uang dari korban kepada pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 81 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.



Berdasarkan data dari Ditreskrimum Polda Jateng, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO merupakan kejahatan tertinggi selama tahun 2022. Terdapat sebanyak 405 kasus TPPO dengan tersangka yang diamankan sebanyak 517 orang selama tahun 2022 lalu.

</content:encoded></item></channel></rss>
