<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru Seminggu Bebas, Fir Kingkong Kembali Ditangkap Miliki 250 Butir Ekstasi</title><description>Pirdaus alias Fir Kingkong (40) seorang pria warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/610/2826333/baru-seminggu-bebas-fir-kingkong-kembali-ditangkap-miliki-250-butir-ekstasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/06/610/2826333/baru-seminggu-bebas-fir-kingkong-kembali-ditangkap-miliki-250-butir-ekstasi"/><item><title>Baru Seminggu Bebas, Fir Kingkong Kembali Ditangkap Miliki 250 Butir Ekstasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/06/610/2826333/baru-seminggu-bebas-fir-kingkong-kembali-ditangkap-miliki-250-butir-ekstasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/06/610/2826333/baru-seminggu-bebas-fir-kingkong-kembali-ditangkap-miliki-250-butir-ekstasi</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/610/2826333/baru-seminggu-bebas-fir-kingkong-kembali-ditangkap-miliki-250-butir-ekstasi-PSWDOa5941.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Era Neizma</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/610/2826333/baru-seminggu-bebas-fir-kingkong-kembali-ditangkap-miliki-250-butir-ekstasi-PSWDOa5941.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Era Neizma</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wMi8xLzE2Njc2NC81L3g4bGc5OWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

LUBUKLINGGAU - Pirdaus alias Fir Kingkong (40) seorang pria warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang baru seminggu bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti, kembali harus menginap di hotel prodeo Mapolres Lubuklinggau setelah ditangkap kembali karena menyimpan 250 pil ekstasi.



Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong, bermula anggota mendapatkan informasi adanya ekstasi dalam jumlah banyak akan masuk ke Kota Lubuklinggau.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di NTB-Banyuwangi, Abdul Khaliq Paparkan 6 Hal Atasi Terorisme


Selanjutnya tim mulai bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka yang baru saja seminggu keluar atau bebas dari hukuman di Lapas Narkotika Muara Beliti.



Kemudian dilakukan transaksi dengan tersangka oleh petugas yang menyamar. Setelah dipancing, Pirdaus alias Fir Kingkong mau melakukan transaksi dan berhasil ditangkap tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di kontrakan Jalan Kelapa Gading, RT.7 Kelurahan Watervang Kecamatan LubukLinggau Timur I Kota Lubuklinggau,  Senin (22/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Gayo Divonis Mati Hakim PN Medan


Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong diamankan barang bukti, 5 bungkus paket yang totalnya berisi 250 butir ekstasi logo Barcelona warna ungu, atau berat total 112,05 gram.



&amp;ldquo;Menurut pengakuannya, tersangka Fir Kingkong mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti, dan ia baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu,&amp;rdquo; katanya.



Sebelumnya menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Fir divonis 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan dan subsider denda Rp1 miliar.







Karena, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.



Tepatnya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wMi8xLzE2Njc2NC81L3g4bGc5OWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

LUBUKLINGGAU - Pirdaus alias Fir Kingkong (40) seorang pria warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang baru seminggu bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti, kembali harus menginap di hotel prodeo Mapolres Lubuklinggau setelah ditangkap kembali karena menyimpan 250 pil ekstasi.



Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap Pirdaus alias Fir Kingkong, bermula anggota mendapatkan informasi adanya ekstasi dalam jumlah banyak akan masuk ke Kota Lubuklinggau.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di NTB-Banyuwangi, Abdul Khaliq Paparkan 6 Hal Atasi Terorisme


Selanjutnya tim mulai bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka yang baru saja seminggu keluar atau bebas dari hukuman di Lapas Narkotika Muara Beliti.



Kemudian dilakukan transaksi dengan tersangka oleh petugas yang menyamar. Setelah dipancing, Pirdaus alias Fir Kingkong mau melakukan transaksi dan berhasil ditangkap tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan Kanit Idik I Ipda Hoirul, di kontrakan Jalan Kelapa Gading, RT.7 Kelurahan Watervang Kecamatan LubukLinggau Timur I Kota Lubuklinggau,  Senin (22/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Gayo Divonis Mati Hakim PN Medan


Dari tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong diamankan barang bukti, 5 bungkus paket yang totalnya berisi 250 butir ekstasi logo Barcelona warna ungu, atau berat total 112,05 gram.



&amp;ldquo;Menurut pengakuannya, tersangka Fir Kingkong mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti, dan ia baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu,&amp;rdquo; katanya.



Sebelumnya menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Fir divonis 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan dan subsider denda Rp1 miliar.







Karena, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.



Tepatnya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
