<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi ke KPU soal Transparansi Dana Kampanye</title><description>Berikut tuntutan Komisi Masyarakat Antikorupsi pada KPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826417/ini-7-tuntutan-koalisi-masyarakat-antikorupsi-ke-kpu-soal-transparansi-dana-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826417/ini-7-tuntutan-koalisi-masyarakat-antikorupsi-ke-kpu-soal-transparansi-dana-kampanye"/><item><title>Ini 7 Tuntutan Koalisi Masyarakat Antikorupsi ke KPU soal Transparansi Dana Kampanye</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826417/ini-7-tuntutan-koalisi-masyarakat-antikorupsi-ke-kpu-soal-transparansi-dana-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826417/ini-7-tuntutan-koalisi-masyarakat-antikorupsi-ke-kpu-soal-transparansi-dana-kampanye</guid><pubDate>Rabu 07 Juni 2023 06:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/07/337/2826417/ini-7-tuntutan-koalisi-masyarakat-antikorupsi-ke-kpu-soal-transparansi-dana-kampanye-89JHLvSsHv.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/07/337/2826417/ini-7-tuntutan-koalisi-masyarakat-antikorupsi-ke-kpu-soal-transparansi-dana-kampanye-89JHLvSsHv.jpeg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyampaikan tujuh tuntutan kepada mengenai transparansi dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Salah satu tuntutan itu meminta KPU tetap memberlakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.
Perwakilan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi, Valentina Sagala mengatakan, pihaknya menginginkan agar KPU tak menghapus LPSDK.

BACA JUGA:
KPU Diminta Tetap Berlakukan LPSDK pada Pemilu 2024

&quot;Jadi, keberadaan LPSDK itu seharusnya tidak dihapus, dan kalau ingin ditambah dengan ketentuan lain yang sifatnya inovatif, sepanjang arahnya adalah untuk pencapaian pemilu yang tadi,&quot; kata Valentina di KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Adapun tujuh sikap koalisi masyarakat sipil antikorupsi kepada KPU, yakni:
1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.

BACA JUGA:
LPSDK Diganti Sidakam, KPU Klaim Pemilu 2024 Bakal Lebih Transparan

2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).&amp;nbsp;3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.
4. Menuntut KPU dan BAWASLU untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.&amp;nbsp;
7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.</description><content:encoded>JAKARTA - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menyampaikan tujuh tuntutan kepada mengenai transparansi dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Salah satu tuntutan itu meminta KPU tetap memberlakukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.
Perwakilan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi, Valentina Sagala mengatakan, pihaknya menginginkan agar KPU tak menghapus LPSDK.

BACA JUGA:
KPU Diminta Tetap Berlakukan LPSDK pada Pemilu 2024

&quot;Jadi, keberadaan LPSDK itu seharusnya tidak dihapus, dan kalau ingin ditambah dengan ketentuan lain yang sifatnya inovatif, sepanjang arahnya adalah untuk pencapaian pemilu yang tadi,&quot; kata Valentina di KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Adapun tujuh sikap koalisi masyarakat sipil antikorupsi kepada KPU, yakni:
1. Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.

BACA JUGA:
LPSDK Diganti Sidakam, KPU Klaim Pemilu 2024 Bakal Lebih Transparan

2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).&amp;nbsp;3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.
4. Menuntut KPU dan BAWASLU untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.&amp;nbsp;
7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.</content:encoded></item></channel></rss>
