<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antiribet! Begini Tata Cara Perpanjangan SIM Online</title><description>Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi dalam berkendara&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826468/antiribet-begini-tata-cara-perpanjangan-sim-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826468/antiribet-begini-tata-cara-perpanjangan-sim-online"/><item><title>Antiribet! Begini Tata Cara Perpanjangan SIM Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826468/antiribet-begini-tata-cara-perpanjangan-sim-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826468/antiribet-begini-tata-cara-perpanjangan-sim-online</guid><pubDate>Rabu 07 Juni 2023 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Aria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/07/337/2826468/antiribet-begini-tata-cara-perpanjangan-sim-online-WBfIxJqVul.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/07/337/2826468/antiribet-begini-tata-cara-perpanjangan-sim-online-WBfIxJqVul.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi dalam berkendara. SIM dibutuhkan semua pengendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Peraturan terkait dengan surat izin berkendara ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB


Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Namun, untuk perpanjangan SIM kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, yaitu dengan perpanjangan SIM online. Di samping pengurusan perpanjangan secara offline.
Dirangkum Okezone Rabu (7/6/2023) dari berbagai sumber, berikut cara dan syarat perpanjangan SIM online:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sejarah Pacuan Kuda di Singapura Selama 180 Tahun Akan Berakhir, Area Balap Disulap Jadi Perumahan

1. Mengunduh aplikasi DIgital Korlantas Polri
2. Registrasi dengan handphone untuk mendapatkan kode OTP
3. Memasukkan kode OTP
4. Membuat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Memasukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Memeriksa notifikasi pengaktifan akun di email, dan mengaktifkan akun7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Melakukan tes kesehatan di erikkes.id
9. Melakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Memilih menu SIM, lalu pilih &quot;Perpanjangan SIM&quot;
11. Mengunggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Sapass penerbitan SIM
Demikian, tata cara perpanjangan SIM online tanpa harus mendatangi langsung Kator Samsat terdekat.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi dalam berkendara. SIM dibutuhkan semua pengendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
Peraturan terkait dengan surat izin berkendara ini tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Buka Sampai Pukul 14.00 WIB


Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Namun, untuk perpanjangan SIM kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, yaitu dengan perpanjangan SIM online. Di samping pengurusan perpanjangan secara offline.
Dirangkum Okezone Rabu (7/6/2023) dari berbagai sumber, berikut cara dan syarat perpanjangan SIM online:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sejarah Pacuan Kuda di Singapura Selama 180 Tahun Akan Berakhir, Area Balap Disulap Jadi Perumahan

1. Mengunduh aplikasi DIgital Korlantas Polri
2. Registrasi dengan handphone untuk mendapatkan kode OTP
3. Memasukkan kode OTP
4. Membuat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Memasukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Memeriksa notifikasi pengaktifan akun di email, dan mengaktifkan akun7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Melakukan tes kesehatan di erikkes.id
9. Melakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Memilih menu SIM, lalu pilih &quot;Perpanjangan SIM&quot;
11. Mengunggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Sapass penerbitan SIM
Demikian, tata cara perpanjangan SIM online tanpa harus mendatangi langsung Kator Samsat terdekat.</content:encoded></item></channel></rss>
