<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Transaksi Keuangan</title><description>Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Transaksi Keuangan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826548/bongkar-jaringan-perdagangan-orang-myanmar-bareskrim-gandeng-ppatk-lacak-transaksi-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826548/bongkar-jaringan-perdagangan-orang-myanmar-bareskrim-gandeng-ppatk-lacak-transaksi-keuangan"/><item><title>Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Transaksi Keuangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826548/bongkar-jaringan-perdagangan-orang-myanmar-bareskrim-gandeng-ppatk-lacak-transaksi-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826548/bongkar-jaringan-perdagangan-orang-myanmar-bareskrim-gandeng-ppatk-lacak-transaksi-keuangan</guid><pubDate>Rabu 07 Juni 2023 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/07/337/2826548/bongkar-jaringan-perdagangan-orang-myanmar-bareskrim-gandeng-ppatk-lacak-transaksi-keuangan-pW5l8wUH0g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/07/337/2826548/bongkar-jaringan-perdagangan-orang-myanmar-bareskrim-gandeng-ppatk-lacak-transaksi-keuangan-pW5l8wUH0g.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>

JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya bakal menelusuri pelaku lainnya lewat transaksi keuangan 2 tersangka yang kini sudah ditahan.

&quot;Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,&quot; kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/6 /2023).





BACA JUGA:
Kapolri Bakal Sanksi Anak Buahnya yang Tak Mampu Ungkap Kasus TPPO







Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga WNI korban TPPO di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.






BACA JUGA:
Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rp2 Miliar






Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.



</description><content:encoded>

JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya bakal menelusuri pelaku lainnya lewat transaksi keuangan 2 tersangka yang kini sudah ditahan.

&quot;Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,&quot; kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/6 /2023).





BACA JUGA:
Kapolri Bakal Sanksi Anak Buahnya yang Tak Mampu Ungkap Kasus TPPO







Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga WNI korban TPPO di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.






BACA JUGA:
Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Tipu Ratusan Calon TKI hingga Rp2 Miliar






Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.



</content:encoded></item></channel></rss>
