<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Sita Mobil Hummer hingga Mini Morris</title><description>Mobil itu diamankan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di daerah Batam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826735/kasus-gratifikasi-andhi-pramono-kpk-sita-mobil-hummer-hingga-mini-morris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826735/kasus-gratifikasi-andhi-pramono-kpk-sita-mobil-hummer-hingga-mini-morris"/><item><title>Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Sita Mobil Hummer hingga Mini Morris</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826735/kasus-gratifikasi-andhi-pramono-kpk-sita-mobil-hummer-hingga-mini-morris</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/07/337/2826735/kasus-gratifikasi-andhi-pramono-kpk-sita-mobil-hummer-hingga-mini-morris</guid><pubDate>Rabu 07 Juni 2023 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/07/337/2826735/kasus-gratifikasi-andhi-pramono-kpk-sita-mobil-hummer-hingga-mini-morris-ZQKDNsy9DF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andhi Pramono. (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/07/337/2826735/kasus-gratifikasi-andhi-pramono-kpk-sita-mobil-hummer-hingga-mini-morris-ZQKDNsy9DF.jpg</image><title>Andhi Pramono. (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai mobil mewah diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Mobil itu diamankan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di daerah Batam.

Adapun, mobil mewah diduga milik Andhi Pramono yang berhasil diamankan yakni, tiga Hummer, Totoya Roadster, hingga Mini Morris. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

&quot;Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berbagai mobil mewah yang diduga hasil gratifikasi Andhi Pramono tersebut ditemukan tim penyidik KPK di sebuah ruko tertutup. Andhi Pramono diduga dengan sengaja menyembunyikan mobil-mobil tersebut.

Selain mobil, tim juga menyita barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono. Barang elektronik itu diamankan dari rumah mewah di daerah Sekupang, Batam, yang diduga milik Andhi Pramono.

&quot;Di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, tim penyidik menemukan bukti elektronik,&quot; ungkap Ali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar Usai Jadi Tersangka

Mobil-mobil bernilai fantastis dan bukti elektronik tersebut akan langsung dilakukan verifikasi untuk dilakukan penyitaan. KPK membuka peluang menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.&quot;Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,&quot; kata Ali Fikri.



KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan berbagai mobil mewah diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Mobil itu diamankan setelah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di daerah Batam.

Adapun, mobil mewah diduga milik Andhi Pramono yang berhasil diamankan yakni, tiga Hummer, Totoya Roadster, hingga Mini Morris. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

&quot;Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Geledah Rumah Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berbagai mobil mewah yang diduga hasil gratifikasi Andhi Pramono tersebut ditemukan tim penyidik KPK di sebuah ruko tertutup. Andhi Pramono diduga dengan sengaja menyembunyikan mobil-mobil tersebut.

Selain mobil, tim juga menyita barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono. Barang elektronik itu diamankan dari rumah mewah di daerah Sekupang, Batam, yang diduga milik Andhi Pramono.

&quot;Di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam, tim penyidik menemukan bukti elektronik,&quot; ungkap Ali.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Andhi Pramono Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar Usai Jadi Tersangka

Mobil-mobil bernilai fantastis dan bukti elektronik tersebut akan langsung dilakukan verifikasi untuk dilakukan penyitaan. KPK membuka peluang menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Andhi.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.&quot;Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,&quot; kata Ali Fikri.



KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
