<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Aturan, 33 WNA di Tangerang Dideportasi</title><description>Melanggar aturan, sebanyak 33 WNA di Tangerang dideportasi sepanjang 2023.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/338/2826823/langgar-aturan-33-wna-di-tangerang-dideportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/07/338/2826823/langgar-aturan-33-wna-di-tangerang-dideportasi"/><item><title>Langgar Aturan, 33 WNA di Tangerang Dideportasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/338/2826823/langgar-aturan-33-wna-di-tangerang-dideportasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/07/338/2826823/langgar-aturan-33-wna-di-tangerang-dideportasi</guid><pubDate>Rabu 07 Juni 2023 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/07/338/2826823/langgar-aturan-33-wna-di-tangerang-dideportasi-fN7Yhy0KCA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sebanyak 33 WNA di Tangerang dideportasi sepanjang 2023. (Ilustrasi/Freepik) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/07/338/2826823/langgar-aturan-33-wna-di-tangerang-dideportasi-fN7Yhy0KCA.jpg</image><title>Sebanyak 33 WNA di Tangerang dideportasi sepanjang 2023. (Ilustrasi/Freepik) </title></images><description>
TANGERANG - Sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 33 warga megara asing (WNA) yang tinggal di Tangerang dideportasi Imigrasi. Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, mulai dari mengganggu kenyamanan, hingga melebihi izin tinggal.

&quot;Total itu ada 33 WNA, dengan dominasi negara Nigeria. Terbaru itu WNA asal Rusia dengan inisial ZPR,&quot; kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya, Rabu (7/6/2023).

Kasus terbaru WNA dideportasi adalah seorang wanita asal Rusia yang kedapatan terlibat bisnis prostitusi online. Wanita berusia 31 tahun itu dideportasi dan dicekal masuk Indonesia usai menyalahi aturan dengan mengganggu ketertiban di Indonesia.




BACA JUGA:
Polisi Buru WNA Markus Pemerasan Bule Kanada Buronan Interpol&amp;nbsp; &amp;nbsp;






&quot;ZPR dideportasi dan dicekal per tanggal 29 Mei 2023 malam. Ia dicekal dengan sistem tahunan dan akan diperpanjang bila tidak ada yang mengajukan,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha mengatakan, dengan kasus yang ada ini, pihaknya terus meningkatkan pengawasan WNA khususnya di wilayah yang memang menjadi sasaran pemukiman WNA.






BACA JUGA:
 35 WNA Asing Terjaring Razia di Apartemen Jakarta Utara&amp;nbsp; &amp;nbsp;







&quot;Dengan ini tentunya kita tingkatkan terus mengawasi melalui laporan masyarakat dan timpora, lalu kita juga sasar wilayah-wilayah yang banyak WNA-nya,&quot; ungkapnya.









</description><content:encoded>
TANGERANG - Sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 33 warga megara asing (WNA) yang tinggal di Tangerang dideportasi Imigrasi. Mereka dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, mulai dari mengganggu kenyamanan, hingga melebihi izin tinggal.

&quot;Total itu ada 33 WNA, dengan dominasi negara Nigeria. Terbaru itu WNA asal Rusia dengan inisial ZPR,&quot; kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya, Rabu (7/6/2023).

Kasus terbaru WNA dideportasi adalah seorang wanita asal Rusia yang kedapatan terlibat bisnis prostitusi online. Wanita berusia 31 tahun itu dideportasi dan dicekal masuk Indonesia usai menyalahi aturan dengan mengganggu ketertiban di Indonesia.




BACA JUGA:
Polisi Buru WNA Markus Pemerasan Bule Kanada Buronan Interpol&amp;nbsp; &amp;nbsp;






&quot;ZPR dideportasi dan dicekal per tanggal 29 Mei 2023 malam. Ia dicekal dengan sistem tahunan dan akan diperpanjang bila tidak ada yang mengajukan,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha mengatakan, dengan kasus yang ada ini, pihaknya terus meningkatkan pengawasan WNA khususnya di wilayah yang memang menjadi sasaran pemukiman WNA.






BACA JUGA:
 35 WNA Asing Terjaring Razia di Apartemen Jakarta Utara&amp;nbsp; &amp;nbsp;







&quot;Dengan ini tentunya kita tingkatkan terus mengawasi melalui laporan masyarakat dan timpora, lalu kita juga sasar wilayah-wilayah yang banyak WNA-nya,&quot; ungkapnya.









</content:encoded></item></channel></rss>
