<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Guru Pencak Silat Cabuli 6 Murid Modus Diberikan Ilmu</title><description>&amp;nbsp;
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan seragam pencak silat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/512/2826863/bejat-guru-pencak-silat-cabuli-6-murid-modus-diberikan-ilmu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/07/512/2826863/bejat-guru-pencak-silat-cabuli-6-murid-modus-diberikan-ilmu"/><item><title>Bejat, Guru Pencak Silat Cabuli 6 Murid Modus Diberikan Ilmu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/512/2826863/bejat-guru-pencak-silat-cabuli-6-murid-modus-diberikan-ilmu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/07/512/2826863/bejat-guru-pencak-silat-cabuli-6-murid-modus-diberikan-ilmu</guid><pubDate>Rabu 07 Juni 2023 17:38 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Susanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/07/512/2826863/bejat-guru-pencak-silat-cabuli-6-murid-modus-diberikan-ilmu-OrmlBq2dtM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru pencak silat cabuli murid di Cilacap, Jawa Tengah (Foto: Heri Susanto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/07/512/2826863/bejat-guru-pencak-silat-cabuli-6-murid-modus-diberikan-ilmu-OrmlBq2dtM.jpg</image><title>Guru pencak silat cabuli murid di Cilacap, Jawa Tengah (Foto: Heri Susanto)</title></images><description>CILACAP - Guru pencak silat insial AP alias AA diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

Pria 33 tahun asal Desa Kertajaya, Gandrungmangu, Ccilacap diduga mencabuli enam orang anak di bawah umur.

BACA JUGA:
RPA Perindo Kunjungi dan Beri Trauma Healing Dua Bocah Korban Pencabulan di Cilincing


Aksi bejat guru beladiri pencak silat ini dilakukan di rumah temannya. Enam anak perempuan yang merupakan muridnya ini mau melayani nafsu bejadnya usai berlatih ilmu beladiri dengan dalih diberikan ilmu beladiri pencak silat.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah orangtua korban melaporkan ke polisi. Orangtua korban mengetahui kelakuan bejat AP usai korban menceritakan perbuatan cabul yang dialami.

BACA JUGA:
 Usai Buron, Pelaku Pencabulan Tewas Usai Dikeroyok Massa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan seragam pencak silat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</description><content:encoded>CILACAP - Guru pencak silat insial AP alias AA diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

Pria 33 tahun asal Desa Kertajaya, Gandrungmangu, Ccilacap diduga mencabuli enam orang anak di bawah umur.

BACA JUGA:
RPA Perindo Kunjungi dan Beri Trauma Healing Dua Bocah Korban Pencabulan di Cilincing


Aksi bejat guru beladiri pencak silat ini dilakukan di rumah temannya. Enam anak perempuan yang merupakan muridnya ini mau melayani nafsu bejadnya usai berlatih ilmu beladiri dengan dalih diberikan ilmu beladiri pencak silat.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah orangtua korban melaporkan ke polisi. Orangtua korban mengetahui kelakuan bejat AP usai korban menceritakan perbuatan cabul yang dialami.

BACA JUGA:
 Usai Buron, Pelaku Pencabulan Tewas Usai Dikeroyok Massa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan seragam pencak silat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
