<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Gegara HP, Pria Ini Siram Muka Temannya Pakai Cuka hingga Terbakar   </title><description>Adi Elwu Candra (23) ditangkap Tim Suro Polsek Sungai Rotan, gara-gara melakukan penganiayaan dengan cara menyiram korbannya&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/610/2826540/gegara-hp-pria-ini-siram-muka-temannya-pakai-cuka-hingga-terbakar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/07/610/2826540/gegara-hp-pria-ini-siram-muka-temannya-pakai-cuka-hingga-terbakar"/><item><title> Gegara HP, Pria Ini Siram Muka Temannya Pakai Cuka hingga Terbakar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/07/610/2826540/gegara-hp-pria-ini-siram-muka-temannya-pakai-cuka-hingga-terbakar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/07/610/2826540/gegara-hp-pria-ini-siram-muka-temannya-pakai-cuka-hingga-terbakar</guid><pubDate>Rabu 07 Juni 2023 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/07/610/2826540/gegara-hp-pria-ini-siram-muka-temannya-pakai-cuka-hingga-terbakar-9hs6BSrIFg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/07/610/2826540/gegara-hp-pria-ini-siram-muka-temannya-pakai-cuka-hingga-terbakar-9hs6BSrIFg.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>



MUARA ENIM - Adi Elwu Candra (23) ditangkap Tim Suro Polsek Sungai Rotan, gara-gara melakukan penganiayaan dengan cara menyiram korbannya dengan cuka para, karena mencurigai korban telah mencuri handphone milik pelaku, pada Rabu (7/6/2023).

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku yang mencurigai korban telah mencuri handphone milik pelaku.

&amp;ldquo;Pelaku ini secara spontan marah dengan korban, dan langsung mengambil cuka para lalu menyiramnya ke korban,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Kuli Korban Penganiayaan Oknum Intel di Sampang Memilih Mencabut Laporan

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka bakar dan melapor ke Mapolsek Sungai Rokan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Suro Satreskrim Polsek Sungai Rokan, hingga berhasil menangkap pelaku.

&amp;ldquo;Ini menjadi efek jera terhadap pelaku dan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Sungai Rokan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Motif Orangtua Asuh Aniaya Balita hingga Tewas, Gaji Rp5 Juta Sering Telat Dibayar

Diketahui bahwa penganiayaa itu terjadi pada hari Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.</description><content:encoded>



MUARA ENIM - Adi Elwu Candra (23) ditangkap Tim Suro Polsek Sungai Rotan, gara-gara melakukan penganiayaan dengan cara menyiram korbannya dengan cuka para, karena mencurigai korban telah mencuri handphone milik pelaku, pada Rabu (7/6/2023).

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku yang mencurigai korban telah mencuri handphone milik pelaku.

&amp;ldquo;Pelaku ini secara spontan marah dengan korban, dan langsung mengambil cuka para lalu menyiramnya ke korban,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Kuli Korban Penganiayaan Oknum Intel di Sampang Memilih Mencabut Laporan

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka bakar dan melapor ke Mapolsek Sungai Rokan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh tim Suro Satreskrim Polsek Sungai Rokan, hingga berhasil menangkap pelaku.

&amp;ldquo;Ini menjadi efek jera terhadap pelaku dan masyarakat sekitar wilayah hukum Polsek Sungai Rokan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
Motif Orangtua Asuh Aniaya Balita hingga Tewas, Gaji Rp5 Juta Sering Telat Dibayar

Diketahui bahwa penganiayaa itu terjadi pada hari Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
