<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan hingga Rp442 Miliar Diduga Terkait Kasus Perdagangan Orang</title><description>PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan hingga Rp442 Miliar Diduga Terkait Kasus Perdagangan Orang</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827137/ppatk-temukan-transaksi-mencurigakan-hingga-rp442-miliar-diduga-terkait-kasus-perdagangan-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827137/ppatk-temukan-transaksi-mencurigakan-hingga-rp442-miliar-diduga-terkait-kasus-perdagangan-orang"/><item><title>PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan hingga Rp442 Miliar Diduga Terkait Kasus Perdagangan Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827137/ppatk-temukan-transaksi-mencurigakan-hingga-rp442-miliar-diduga-terkait-kasus-perdagangan-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827137/ppatk-temukan-transaksi-mencurigakan-hingga-rp442-miliar-diduga-terkait-kasus-perdagangan-orang</guid><pubDate>Kamis 08 Juni 2023 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/08/337/2827137/ppatk-temukan-transaksi-mencurigakan-hingga-rp442-miliar-diduga-terkait-kasus-perdagangan-orang-oKEQyjaiiG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPATK temukan transaksi mencurigakan hingga Rp442 miliar diduga terkait perdagangan orang. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/08/337/2827137/ppatk-temukan-transaksi-mencurigakan-hingga-rp442-miliar-diduga-terkait-kasus-perdagangan-orang-oKEQyjaiiG.jpg</image><title>PPATK temukan transaksi mencurigakan hingga Rp442 miliar diduga terkait perdagangan orang. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Hasil Analisis (HA) transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp442 miliar pada 2023.
&quot;Pada 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai  transaksi kurang lebih Rp442 miliar,&quot; kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).
Natsir menyampaikan, 4 hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Bahkan, kata Natsir, saat ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Satgas TPPO Tengah Buru 5 Sindikat Perdagangan Orang

&quot;Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan),&quot; ujarnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Pelibatan PPATK untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:
Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Transaksi Keuangan

&quot;Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,&quot; kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 6 Juni 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Hasil Analisis (HA) transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp442 miliar pada 2023.
&quot;Pada 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai  transaksi kurang lebih Rp442 miliar,&quot; kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).
Natsir menyampaikan, 4 hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Bahkan, kata Natsir, saat ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.

BACA JUGA:
Mahfud MD: Satgas TPPO Tengah Buru 5 Sindikat Perdagangan Orang

&quot;Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan),&quot; ujarnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Pelibatan PPATK untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:
Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Transaksi Keuangan

&quot;Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,&quot; kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 6 Juni 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
