<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Sita 3 Tanah Seluas 11,2 Hektare Milik Jhonny G Plate</title><description>Kejagung Sita 3 Tanah Seluas 11,2 Hektare Milik Jhonny G Plate
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827153/kejagung-sita-3-tanah-seluas-11-2-hektare-milik-jhonny-g-plate</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827153/kejagung-sita-3-tanah-seluas-11-2-hektare-milik-jhonny-g-plate"/><item><title>Kejagung Sita 3 Tanah Seluas 11,2 Hektare Milik Jhonny G Plate</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827153/kejagung-sita-3-tanah-seluas-11-2-hektare-milik-jhonny-g-plate</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827153/kejagung-sita-3-tanah-seluas-11-2-hektare-milik-jhonny-g-plate</guid><pubDate>Kamis 08 Juni 2023 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/08/337/2827153/kejagung-sita-3-tanah-seluas-11-2-hektare-milik-jhonny-g-plate-GTU6wdN4qh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Okezone/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/08/337/2827153/kejagung-sita-3-tanah-seluas-11-2-hektare-milik-jhonny-g-plate-GTU6wdN4qh.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Okezone/Puteranegara Batubara)</title></images><description>



JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset tanah seluas 11,2 hektare milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo, Jhonny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset Johnny G Plate itu dilakukan penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

&quot;Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Ia menyebutkan, 3 bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 10.00-17.00 Wita.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.





BACA JUGA:
Lengkapi Berkas Perkara Johnny G Plate, Kejagung Periksa Satu Orang Karyawan Swasta







&quot;Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.






BACA JUGA:
Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo








Berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp8,32 triliun.



</description><content:encoded>



JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset tanah seluas 11,2 hektare milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo, Jhonny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset Johnny G Plate itu dilakukan penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

&quot;Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP,&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Ia menyebutkan, 3 bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 10.00-17.00 Wita.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.





BACA JUGA:
Lengkapi Berkas Perkara Johnny G Plate, Kejagung Periksa Satu Orang Karyawan Swasta







&quot;Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.






BACA JUGA:
Kejagung Periksa 2 Ajudan Johnny G Plate Terkait Kasus BAKTI Kominfo








Berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp8,32 triliun.



</content:encoded></item></channel></rss>
