<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijuluki Lord, Menko Luhut: Saya Tak Terima!</title><description>Dia mengatakan tetap mengupayakan jalur damai. Namun selebihnya akan diserahkan kepada pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827280/dijuluki-lord-menko-luhut-saya-tak-terima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827280/dijuluki-lord-menko-luhut-saya-tak-terima"/><item><title>Dijuluki Lord, Menko Luhut: Saya Tak Terima!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827280/dijuluki-lord-menko-luhut-saya-tak-terima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/08/337/2827280/dijuluki-lord-menko-luhut-saya-tak-terima</guid><pubDate>Kamis 08 Juni 2023 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/08/337/2827280/dijuluki-lord-menko-luhut-saya-tak-terima-iQIkhuYP1i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/08/337/2827280/dijuluki-lord-menko-luhut-saya-tak-terima-iQIkhuYP1i.jpg</image><title>Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar media sosial</title></images><description>
JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui tidak menerima kerugian materil dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty atas dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim),  Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA:
Luhut Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar, PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan

Namun dirinya tak terima dipanggil sebagai 'lord'. Menurutnya, panggilan tersebut dapat menjadi sebuah kerugian moral bagi dirinya, terutama terhadap para cucu-cucunya kelak.
&quot;Kerugian materil tidak ada disitu, tapi secara moral bagi anak cucu saya. Saya dibilang penjahat lord. Saya dituduh, Jadi yang mulia sebagai orangtua bukan sebagai prajurit saya tidak terima perlakuan itu,&quot;tegas Luhut saat menjadi saksi di persidangan.

BACA JUGA:
Luhut Kenang Momen Jadi Dubes RI untuk Singapura

Luhut juga menyesalkan Haris Azhar yang menayangkan  program NgeHAMtam berjudul &quot;Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!&quot; di akun channel youtube tanpa konfirmasi kepada Luhut sebelumnya.
&quot;Itu yang saya sayangkan, saya kan bisa ditanya, wong saudara Haris Azhar nelpon saya jawab. Kalau, dia bisa tanya saya,&quot;ujarnya.Terkait kasus ini, dia mengatakan tetap mengupayakan jalur damai. Namun selebihnya akan diserahkan kepada pengadilan.
&quot;Biarlah pengadilan yang meluruskan, tidak boleh siapapun kamu, tidak bokeh tidak boleh bertanggung jawab. Saya kira yang mulia biar memutuskan saya terima dan saya percaya pada pengadilan,&quot;pungkasnya.
Sebelumnya, atas tindakan tersebut Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.</description><content:encoded>
JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui tidak menerima kerugian materil dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty atas dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim),  Kamis (8/6/2023).

BACA JUGA:
Luhut Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar, PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan

Namun dirinya tak terima dipanggil sebagai 'lord'. Menurutnya, panggilan tersebut dapat menjadi sebuah kerugian moral bagi dirinya, terutama terhadap para cucu-cucunya kelak.
&quot;Kerugian materil tidak ada disitu, tapi secara moral bagi anak cucu saya. Saya dibilang penjahat lord. Saya dituduh, Jadi yang mulia sebagai orangtua bukan sebagai prajurit saya tidak terima perlakuan itu,&quot;tegas Luhut saat menjadi saksi di persidangan.

BACA JUGA:
Luhut Kenang Momen Jadi Dubes RI untuk Singapura

Luhut juga menyesalkan Haris Azhar yang menayangkan  program NgeHAMtam berjudul &quot;Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!&quot; di akun channel youtube tanpa konfirmasi kepada Luhut sebelumnya.
&quot;Itu yang saya sayangkan, saya kan bisa ditanya, wong saudara Haris Azhar nelpon saya jawab. Kalau, dia bisa tanya saya,&quot;ujarnya.Terkait kasus ini, dia mengatakan tetap mengupayakan jalur damai. Namun selebihnya akan diserahkan kepada pengadilan.
&quot;Biarlah pengadilan yang meluruskan, tidak boleh siapapun kamu, tidak bokeh tidak boleh bertanggung jawab. Saya kira yang mulia biar memutuskan saya terima dan saya percaya pada pengadilan,&quot;pungkasnya.
Sebelumnya, atas tindakan tersebut Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
