<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar Perdagangan Orang, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Jaringan Timur Tengah</title><description>Bongkar Perdagangan Orang, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Jaringan Timur Tengah
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/340/2827345/bongkar-perdagangan-orang-polda-lampung-tetapkan-4-tersangka-jaringan-timur-tengah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/08/340/2827345/bongkar-perdagangan-orang-polda-lampung-tetapkan-4-tersangka-jaringan-timur-tengah"/><item><title>Bongkar Perdagangan Orang, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Jaringan Timur Tengah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/340/2827345/bongkar-perdagangan-orang-polda-lampung-tetapkan-4-tersangka-jaringan-timur-tengah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/08/340/2827345/bongkar-perdagangan-orang-polda-lampung-tetapkan-4-tersangka-jaringan-timur-tengah</guid><pubDate>Kamis 08 Juni 2023 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/08/340/2827345/bongkar-perdagangan-orang-polda-lampung-tetapkan-4-tersangka-jaringan-timur-tengah-kD0N1KW1sl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (MPI/Ira Widyanti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/08/340/2827345/bongkar-perdagangan-orang-polda-lampung-tetapkan-4-tersangka-jaringan-timur-tengah-kD0N1KW1sl.jpg</image><title>Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (MPI/Ira Widyanti)</title></images><description>
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap 4 pelaku penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dikirim ke Timur Tengah, Selasa (6/6/2023).

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, keempat pelaku yang terdiri atas 2 pria dan 2 wanita itu ditangkap usai penyidik mendalami keterangan dari para korban.

&quot;Ada 4 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka kami tangkap di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung,&quot; ujar Helmy, Rabu (7/6/2023).

Para pelaku tersebut adalah DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat; IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur, serta AL warga Bandung.





BACA JUGA:
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan hingga Rp442 Miliar Diduga Terkait Kasus Perdagangan Orang







Helmy menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

&quot;Ada informasi yang masuk ke kami terkait tindak pidana perdagangan orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandarlampung,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Transaksi Keuangan





Helmy melanjutkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.



</description><content:encoded>
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap 4 pelaku penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dikirim ke Timur Tengah, Selasa (6/6/2023).

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, keempat pelaku yang terdiri atas 2 pria dan 2 wanita itu ditangkap usai penyidik mendalami keterangan dari para korban.

&quot;Ada 4 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka kami tangkap di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung,&quot; ujar Helmy, Rabu (7/6/2023).

Para pelaku tersebut adalah DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat; IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur, serta AL warga Bandung.





BACA JUGA:
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan hingga Rp442 Miliar Diduga Terkait Kasus Perdagangan Orang







Helmy menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

&quot;Ada informasi yang masuk ke kami terkait tindak pidana perdagangan orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandarlampung,&quot; tuturnya.






BACA JUGA:
Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK Lacak Transaksi Keuangan





Helmy melanjutkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.



</content:encoded></item></channel></rss>
