<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Garang Serang Warga, 8 Pelajar Anggota Geng Motor di Sukabumi Mewek Ditangkap Polisi</title><description>Video geng motor menyerang warga tersebut viral di media sosial (medsos).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/525/2827434/garang-serang-warga-8-pelajar-anggota-geng-motor-di-sukabumi-mewek-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/08/525/2827434/garang-serang-warga-8-pelajar-anggota-geng-motor-di-sukabumi-mewek-ditangkap-polisi"/><item><title>Garang Serang Warga, 8 Pelajar Anggota Geng Motor di Sukabumi Mewek Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/08/525/2827434/garang-serang-warga-8-pelajar-anggota-geng-motor-di-sukabumi-mewek-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/08/525/2827434/garang-serang-warga-8-pelajar-anggota-geng-motor-di-sukabumi-mewek-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 08 Juni 2023 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/08/525/2827434/garang-serang-warga-8-pelajar-anggota-geng-motor-di-sukabumi-mewek-ditangkap-polisi-aFpmRlZh5a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Geng Motor nangis bombai ditangkap polisi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/08/525/2827434/garang-serang-warga-8-pelajar-anggota-geng-motor-di-sukabumi-mewek-ditangkap-polisi-aFpmRlZh5a.jpg</image><title>Geng Motor nangis bombai ditangkap polisi (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wOC8xLzE2Njk3MS81L3g4bGx1cXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SUKABUMI - Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menangkap 8 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) setelah melakukan penyerangan terhadap warga.
Video&amp;nbsp;geng motor&amp;nbsp; mengacungkan senjata dan ancam menyerang warga tersebut viral di media sosial (medsos).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cimahi, tepatnya di Kampung Cimahi, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin 5 Juni 2023 dini hari.

Aksi kriminal geng motor beranggotakan pelajar itu pun meresahkan warga sekitar. Mereka meminta aparat keamanan menangkap pelaku yang garang menyerang warga tersebut.

BACA JUGA:
Penampilan Tuai Pujian, Barata Gagal Bertahan di Kontes Ambyar Indonesia

Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga.

BACA JUGA:
Hasil Singapore Open 2023: Dihajar Wakil Malaysia, Pramudya Kusumawardana/Yeremia Rambitan Tersingkir di 16 Besar!

&quot;Kami mendapatkan informasi dan langsung mengamankan 8 pelajar tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan tiga buah senjata tajam jenis besi pemukul dan dua buah celurit serta dua unit sepeda motor metik,&quot; ujar Deden kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (8/6/2023).
Saat dilakukan interogasi, lanjut Deden, para pelajar ini mengaku bahwa motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah yang menantangnya tersebut.&quot;Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman,&quot; ujar Deden.
Sebanyak 8 pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
&quot;Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012,&quot; pungkas Deden,
Para pelajar tersebut tampak mewek saat didatangkan orangtuanya ke kantor polisi. Mereka tampak menangis dan bersujud memohon ampun dan mengakui kesalahannya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wOC8xLzE2Njk3MS81L3g4bGx1cXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SUKABUMI - Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota menangkap 8 pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) setelah melakukan penyerangan terhadap warga.
Video&amp;nbsp;geng motor&amp;nbsp; mengacungkan senjata dan ancam menyerang warga tersebut viral di media sosial (medsos).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cimahi, tepatnya di Kampung Cimahi, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin 5 Juni 2023 dini hari.

Aksi kriminal geng motor beranggotakan pelajar itu pun meresahkan warga sekitar. Mereka meminta aparat keamanan menangkap pelaku yang garang menyerang warga tersebut.

BACA JUGA:
Penampilan Tuai Pujian, Barata Gagal Bertahan di Kontes Ambyar Indonesia

Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga.

BACA JUGA:
Hasil Singapore Open 2023: Dihajar Wakil Malaysia, Pramudya Kusumawardana/Yeremia Rambitan Tersingkir di 16 Besar!

&quot;Kami mendapatkan informasi dan langsung mengamankan 8 pelajar tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan tiga buah senjata tajam jenis besi pemukul dan dua buah celurit serta dua unit sepeda motor metik,&quot; ujar Deden kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (8/6/2023).
Saat dilakukan interogasi, lanjut Deden, para pelajar ini mengaku bahwa motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah yang menantangnya tersebut.&quot;Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman,&quot; ujar Deden.
Sebanyak 8 pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
&quot;Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012,&quot; pungkas Deden,
Para pelajar tersebut tampak mewek saat didatangkan orangtuanya ke kantor polisi. Mereka tampak menangis dan bersujud memohon ampun dan mengakui kesalahannya.

</content:encoded></item></channel></rss>
