<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Prokes Transisi Endemi, Masker Boleh Dilepas asal Sehat!</title><description>Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/09/337/2828282/satgas-covid-19-terbitkan-aturan-terbaru-prokes-transisi-endemi-masker-boleh-dilepas-asal-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/06/09/337/2828282/satgas-covid-19-terbitkan-aturan-terbaru-prokes-transisi-endemi-masker-boleh-dilepas-asal-sehat"/><item><title>Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Prokes Transisi Endemi, Masker Boleh Dilepas asal Sehat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/06/09/337/2828282/satgas-covid-19-terbitkan-aturan-terbaru-prokes-transisi-endemi-masker-boleh-dilepas-asal-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/06/09/337/2828282/satgas-covid-19-terbitkan-aturan-terbaru-prokes-transisi-endemi-masker-boleh-dilepas-asal-sehat</guid><pubDate>Jum'at 09 Juni 2023 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/09/337/2828282/satgas-covid-19-terbitkan-aturan-terbaru-prokes-transisi-endemi-masker-boleh-dilepas-asal-sehat-FDrkQqYMVP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Covid-19 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/09/337/2828282/satgas-covid-19-terbitkan-aturan-terbaru-prokes-transisi-endemi-masker-boleh-dilepas-asal-sehat-FDrkQqYMVP.jpg</image><title>Ilustrasi Covid-19 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Edaran ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.&amp;nbsp;
Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Tujuan surat sdaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

BACA JUGA:
 Bertambah 190, Berikut Sebaran Covid-19 Hari Ini di 34 Provinsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berikut aturan protokol kesehatan:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

BACA JUGA:
 Update Kasus Covid-19 Hari Ini: 6.809.821 Positif, 6.637.404 Sembuh dan 161.820 Meninggal


d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.



e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi



2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:



a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.





Surat Edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.



</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Edaran ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.&amp;nbsp;
Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Tujuan surat sdaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

BACA JUGA:
 Bertambah 190, Berikut Sebaran Covid-19 Hari Ini di 34 Provinsi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berikut aturan protokol kesehatan:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

BACA JUGA:
 Update Kasus Covid-19 Hari Ini: 6.809.821 Positif, 6.637.404 Sembuh dan 161.820 Meninggal


d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.



e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi



2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:



a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.





Surat Edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.



</content:encoded></item></channel></rss>
